BADAN USAHA BERDASARKAN HUKUM (PT)
Perseroan terbatas atau
disingkat dengan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini diatur oleh
Undang-undang Nomor 1 th.1995.
Berdasarkan pengertiannya maka PTyang merupakan badan hukum mempunyai
ciri-ciri khusus yaitu;
adanya kekayaan yang terpisah;
adanya tujuan tertentu;
adanya organisasi yang teratur
kekayaan yang terpisah
adanya harta kekayaan yang terpisah mengandung arti dalam bidang hukum
perdata adalah ditujukan apabila dikemudian hari timbul tanggung jawab
hukum yang harus dipenuhi perseroan tersebut , maka tanggung jawab harta
kekayaan semata-mata pada harta kekayaan yang ada pada perseroan itu.
Tujuan pembentukan PT itu juga adalah untuk mengejar tujuan perseroan
itu dalam pergaulan hukumnya ditengah-tengah masyarakat. Dengan
terpisahnya harta kekayaan PTsebagai badan hukum dan harta kekayaan
peribadi para pesero, yaitu ;
a)kreditur peribadi para pesero tidak mempunyai hak menuntut harta
kekayaan PT.
b)para pesero peribadi,juga alat perlengkapan PT secara peribadi tidak
mempunyai hak menagih piutang dari badan hukum terhadap pihak ketiga;
c)kompensasi antara hutang peribadi dan hutang PT tidak diperbolehkan;
d)hubungan hukum, baik perikatan maupun proses-proses yang lain antara
para pesero dan/atau alat perlengkapan PT dengan PT sebagai badan hukum ,
dapat saja terjadi seperti hubungan hukum maupun perikatan antara badan
hukum dengan pihak ketiga;
e)dalam hal pailit,maka para kreditur PT tidak dapat menuntut harta
kekayaan terpisah itu.
ada tiga macam modal/kekayaan yang terpisah dari suatu PT antara lain
modal dasar (stood kapitaal), modal yang ditempatkan (geplaat kapitaal),
dan modal yang disetor penuh (gestoort kapitaal).
Ketentuan pasal 13 undang-undang nomor 1 th.1995 menurut Prof.Dr Nindyo
Pramonomencatat adanya pengakuanada perbedaan antara PT tertutup dan PT
terbuka, di Belanda dikenal dengan nama Naamloze Venootschap (PT
terbuka) dan Besloten Venootschap (PT tertutup). Indikator PT tertutup
adalah nampaknya tercantum pada pasal 25 ayat (1) UU Nomor 1 Th.1995
modal dasar adalah sebesar Rp.20.000.000,- dari modal dasar tersebut,
lalu berdasarkan pasal 26 ayat (1) pada saat pendirian minimal harus
sudah ditempatkan paling sedikit 25% berarti Rp.5.000.000,- jadi
merupakan modal yang ditempatkan.dari modal yang ditempatkan , lalu
menurut ketentuan pasal 26 ayat (2) yang harus disetorkan ke kas
perseroan 50% dari yang ditempatkan, berarti Rp.2.500.000,- merupakan
modal yang disetor. Pengakuan PT terbuka didalam peraktek dikenal dengan
istilah PT “Go Public” yang menjual sahamnya melalui mekanisme bursa
pasar modal .
maksud dan tujuan pendirian perseroan terbatas.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang no.1 th.1995 pasal 12 disebutkan
bahwa pemakaian nama PT harus mencerminkan tujuan PT, yang bergerak
dalam bidang usaha jual beli atau pengembangan kawasan atau perumahan.
Dengan catatan perseroan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai
secara syah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain,
atau bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
mempunyai kepentingan sendiri
yakni kepentingan yang tercermin dalam hak-haknya untuk dapat menuntut
dan mempertahankan kepentingannya kepada pihak ketigamenurut ketentuan
hukum. Tujuan PT adalah untuk memperoleh keuntungan usaha yang secara
tidak langsung merupakan keuntungan pula bagi para pemegang saham.
Kepentingan PT lebih kepada keuntungan untuk dana cadangan, sedangakn
pemegang saham adalah dividen atau capital gain.
1295371773652834997
1295371773652834997
google; pasar modal sarana pendanaan perusahaan
merupakan organisasi yang mantap dan teratur.
PT adalah badan hukum jadi dapat berupa subjek hukum, disamping orang
sebagai subjek hukum. Badan hukum hanya dapat bertindak melalui organnya
dalam kerangka melakukan perbuatan hukum. Peraturan melakukan tindakan
hukum tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan-peraturan dan ke[utusan-keputusan yang diambil dalam suatu
rapat anggota.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan tegas
menyatakan bahwa akta pendirian PT itu memuat anggaran dasar dan
keterangan lain,sekurang-kurangnya :
a)nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan
kewarganegaraan pendiri;
b)susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama
kali diangkat; dan
c)nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian julah
saham dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang
telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
Selanjutnya kapankah suatu PT dianggap sebagai badan hukum? Suatu PT
sebagai subjek hukumadalah semenjak anggaran dasar perseroan yang dibuat
oleh pendirinya dihadapan notaris sampai akta notarisnya dipublikasikan
pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan undang-undang nomor 1 tahun 1995 dengan tegas bahwa PT itu adalah
badan hukum,selengkapnyapasal 1 ayat(1) berbunyi sbb;
Perseroam terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 7 ayat(6) berbunyi ;
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disahkan oleh Menteri.
Perseroan Terbatas terbuka adalah penting dalam lalu lintas kegiatan
ekonomi nasional antara lain ;
a)memungkinkan pengerahan dana masyarakat
b)meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi dengan
memperoleh laba bersama.
c)Pemerataan kesejahteraan melalui jual beli saham dengan masyarakat
d)Meningkatkan tanggung jawab sosial PT karena dia dibawah pengamatan
dan kontrol masyarakat baik melalui pemegangan saham ataupun mekanisme
pasar modal.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan bahwa
perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam
bahasa Indonesia, kecuali BUMN ditentukan dalam pasal 7 ayat (5).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa paham mendirikan PT di Indonesia masih
menganut paham perjanjian(overeenkomst), bukan gesamtakt.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang pendaftaran perusahaan. Tujuan
dibuatnya daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar oleh perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar
perusahaan itu dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Perusahaan yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan adalah setiap
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankankegiatan usahanya di wilayah
Indonesia, termasuk kantor-kantor cabang, kantor-kantor pembantu, anak
perusahaan serta agen atau perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian, seperti misalnya PT,Koperasi,
Partnership,Firma dan CV dsb. Tanda daftar perusahaan berlaku untuk
jangka waktu 5 tahun, tiga bulan sebelum masa berlaku tanda daftar
perusahaan maka perusahaan itu mendaftarkan kembalidi Dinas Perdagangan,
dinas yang membina dan bertanggung jawab kepada kegiatan perusahaan
Ketentuan mengenai modal dasar perseroan ini sebesar
Rp.20.000.000,-dimaksudkan agar PT sebagai pelaku bisnis benar-benar
memulainya dengan kemampuan modal riil, sehingga diharapkan mampu
memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang mengadakan
hubungan hukum dengan PT.
Untuk menjamin sehat tidaknya suatu perusahaan perlu melakukan
pengawasan terutama berkenaan dengan manajemennya, apakah perusahaan
mengalami untung atau rugi. Pasal 8 dan pasal 12 KUHD harus diukur
dengan jasa akuntan publik. Akuntan publik melakukan pemeriksaan keadaan
pembukuan,asset-asset perseroan, manajemen sumber daya manusia, dsb.
Dari hasil pemeriksaan akan mengeluarkan pendapatnya guna meluruskan
sekaligus dengan peringatan-peringatan yang dapat menjadi usaha
penyempurnaan PT.
Bentuk laporan akuntan publik sesuai dengan norma pemeriksaan dapat
diperkirakan terdiri dari ;
a)Pernyataan Akuntan
b)Laporan keuangan yang terdiri dari neraca, perhitungan laba rugi
beserta penjelasan untuk menghindarkan adanya kesalahan dalam
penafsiran.
c)Memuat lampiran-lampiran yang diharuskan antara lain ;
1.daftar piutang kepada kreditur
2.daftar penyertaan
3.daftar uang muka yang dibayar kepada anak perusahaan atau pihak ketiga
4.daftar aktiva tetap
5.daftar utang jangka panjang
6.daftar pengisian dan cadangan
ada 4 jenis pernyataan pendapat Akuntan publik yaitu ;
pendapat wajar tanpa syarat atau baik tanpa pembatasan atau
unqualified opinion’
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan norma-norma
pemeriksaan akuntan , penyajian laporan keuangan perusahaan adalah telah
sesuaidengan prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dengan secara
konsisten dengan tahun sebelumnya dan mengandung penjelasan yang
diperlukan.
Pendapat wajar dengan syarat atau baik dengan pembatasan atau
qualified opinion.
Akuntan menyatakan bahwa laporan keuangan telah memperlihatkan
memperlihatkan gambara secara wajar dengan catatan atau pembatasan atau
pengecualian tertentu.
Laporan tanpa pendapat atau penolakan memberikan pendapat atau no
opinion atau Disclaimer of opinion.
Disini akuntan tidak mendapatkan bahan-bahan pembuktian secara mencukupi
untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.
Pendapat tidak wajar atau tidak setuju atau adverse opinion.
Pendapat tidak wajar diberikan dalam tiap laporan akuntan , bilamana
terdapat penyimpangan yang potensial terhadap prinsip-prinsip akutansi
yang berlaku umum baik dalam penyajian maupun penyusunanlaporan
keuangan.
12953718741643166469
12953718741643166469
google; peringatan HUT pasar modal
Bagi perseroan publik menggunakan jasa akuntan publik sudah menjadi
prasyarat agar suatu perusahaan menjadi lebih sehat dan dapat go public.
Salah satu syarat agar perusahaan dapat go public melalui pasar modal,
maka pembukuannya harus diperiksa oleh akuntan public dengan mendapat
pernyataan wajar tanpa syarat. Sesuai sekali dengan kebijakan pemerintah
agar masyarakat investor atau pemilik saham dan sertifikat saham juga
memperoleh perlindungan dalam rangka investasi di pasar modal.
sumber bacaan : Hukum Pasar Modal di Indonesia
Prof.Dr.Nindyo Pramono,SH,MS.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ganibazar/perseroan-terbatas-sebagai-badan-hukum_55006d68a333113072510c75
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ganibazar/perseroan-terbatas-sebagai-badan-hukum_55006d68a333113072510c75
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu daya tarik PT bagi investor, disamping daya tarik lain dari PT sebagai suatu asosiasi modal.
Mengenai kapan suatu PT mulai berstatus sebagai badan hukum masih terdapat ketidakseragaman. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa PT mulai berstatus sebagai badan hukum setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI), sementara di sisi lain ada pula yang berpendapat bahwa PT berstatus sebagai badan hukum itu tidak cukup hanya dengan setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri, tetapi harus ditambah dengan telah dilakukannya pendaftaran dan pengumuman terhadap PT.
Terkait dengan hal tersebut, tulisan ini mengulas tentang saat mulainya status badan hukum PT serta implikasi dari status badan hukum PT itu sendiri terhadap pemegang saham, perbuatan hukum pendiri PT, direksi dan komisaris.
I. Pendahuluan
Dari berbagai bentuk perusahaan yang hidup di Indonesia, seperti firma, persekutuan komanditer, koperasi dan lain sebagainya, bentuk perusahaan PT merupakan bentuk yang paling lazim, bahkan sering dikatakan bahwa PT merupakan bentuk perusahaan yang dominan. Dominasi PT tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat dan negara-negara lain. Terkait dengan hal tersebut, Cheeseman menyatakan corporations are the most dominant form of business organization in the United States, generating over 85 percent of the country’s gross business receipts.
PT sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk menanamkan modalnya, bahkan PT sudah menarik hampir seluruh perhatian dunia usaha pada tahun-tahun belakangan ini dikarenakan oleh perkembangan haknya dalam hidup perekonomian di banyak negara. Dengan dominasi yang besar di Indonesia, PT telah ikut meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, baik melalui Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga PT merupakan salah satu pilar pekonomian nasional.
Lebih dipilihnya PT sebagai bentuk perusahaan dibandingkan dengan bentuk yang lain ini dikarenakan oleh dua hal, pertama, PT merupakan asosiasi modal, dan kedua, PT merupakan badan hukum yang mandiri. Sebagai asosiasi modal maka ada kemudahan bagi pemegang saham PT untuk mengalihkan sahamnya kepada orang lain, sedangkan sebagai badan hukum yang mandiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menentukan bahwa pertanggungjawaban pemegang saham PT hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki dalam PT. Secara ekonomis, unsur pertanggungjawaban terbatas dari pemegang saham PT tersebut merupakan faktor yang penting sebagai umpan pendorong bagi kesediaan para calon penanam modal untuk menanamkan modalnya dalam PT. Pendapat senada juga disampaikan oleh Kenny Wiston, bahwa generally, people prefer to choose limited liability company as a corporate body for their new established company since they confide that shareholders have not personally hold responsibilities for the company’s financial loss, except what are stated in their nominal shares.
Berdasarkan uraian tersebut, cukup jelas kiranya bahwa status badan hukum PT itu cukup penting. Persoalannya sekarang bahwa mengenai kapan mulainya status badan hukum PT itu beberapa kalangan masih ada juga yang memperdebatkan, yaitu apakah cukup setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri (Pasal 7 ayat (6) UUPT), ataukah setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri ditambah dengan telah dilakukan pendaftaran dan pengumuman terhadap PT (Pasal 7 ayat (6), Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 UUPT)?
Persoalan tersebut di atas diulas dalam tulisan ini dengan materi pembahasan meliputi tinjauan tentang badan hukum, status badan hukum PT, dan implikasi dari status badan hukum PT.
II. Tinjauan Tentang Badan Hukum
Dalam ilmu hukum ada dikenal dua subjek hukum, yaitu orang dan badan hukum. Mengenai definisinya, badan hukum atau legal entity atau legal person dalam Black’s Law Dictionary dinyatakan sebagai a body, other than a natural person, that can function legally, sue or be sued, and make decisions through agents. Sementara dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum diartikan dengan organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang.
Pengaturan dasar dari badan hukum itu sendiri terdapat di dalam Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa:
Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.
Sementara itu, yang merupakan peraturan umum dari badan hukum adalah Pasal 1653 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa:
Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.
Menurut doktrin, kriteria yang dipakai untuk menentukan ciri-ciri suatu badan hukum adalah apabila perusahaan itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: adanya harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, dan adanya organisasi yang teratur.
Aturan untuk menentukan kedudukan suatu perusahaan sebagai badan hukum, biasanya ditetapkan oleh perundang-undangan, kebiasaan atau yurisprudensi. Sebagai contoh, PT dinyatakan sebagai badan hukum di dalam Pasal 1 butir 1 UUPT, koperasi dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perkoperasian, dan yayasan dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
III. Status Badan Hukum PT
Apabila ditinjau dari status hukumnya, perusahaan dibedakan ke dalam dua jenis, pertama, perusahaan yang berstatus badan hukum (meliputi PT, koperasi, yayasan), dan perusahaan yang tidak berstatus badan hukum (meliputi perusahaan perseorangan, firma/Fa, Persekutuan Komanditer/CV).
Dasar hukum dari status badan hukum PT tersebut tercantum di dalam Pasal 1 butir 1 UUPT, sebagai berikut:
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksananya.
Dari ketentuan tersebut secara eksplisit sangat jelas disebutkan bahwa PT merupakan badan hukum. Perseroan merupakan suatu bentuk (legal form) yang didirikan atas fiksi hukum (legal fiction) bahwa perseroan memiliki kapasitas yuridis yang sama dengan yang dimiliki oleh orang perseorangan (natural person).
Apabila dikaitkan dengan unsur-unsur mengenai badan hukum, maka unsur-unsur yang menandai PT sebagai badan hukum adalah bahwa PT mempunyai kekayaan yang terpisah (Pasal 24 ayat (1) UUPT), mempunyai kepentingan sendiri (Pasal 82 UUPT), mempunyai tujuan tertentu (Pasal 12 huruf b UUPT), dan mempunyai organisasi teratur (Pasal 1 butir 2 UUPT).
Terkait dengan hal tersebut, Rudhi Prasetyo berpendapat bahwa setidak-tidaknya ada tiga karakteristik yang dominan dan penting di dalam PT, yaitu: (1) pertanggungjawaban yang timbul semata-mata dibebankan kepada harta kekayaan yang terhimpun dalam asosiasi, (2) sifat mobilitas atas hak penyertaan, dan (3) prinsip pengurusan melalui organ.
Karakteristik PT yang pertama tersebut sangat berkaitan dengan status badan hukum PT. Sejak PT berstatus sebagai badan hukum, maka hukum memperlakukan PT sebagai pribadi mandiri yang dapat bertanggung jawab sendiri atas perbuatan PT. Tinggal persoalannya sekarang adalah kapan PT mulai berstatus sebagai badan hukum?
Di dalam Pasal 7 ayat (6) UUPT ditentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol administrasi atau wujud campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga dalam rangka tugas umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman usaha serta dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
Pasal 7 ayat (6) UUPT itu merupakan dasar hukum mulainya status badan hukum PT. Dengan demikian, ini adalah suatu kepastian hukum yang diberikan UUPT bahwasanya PT berstatus sebagai badan hukum sejak setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT tersebut, lalu bagaimana dengan ketentuan Pasal 23 UUPT yang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan menyebabkan direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan?
Apabila
Pasal 21 UUPT:
(1) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan:
a. Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6);
b. Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); atau
c. Akta perubahan Anggaran Dasar beserta laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan yang diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
Pasal 22 UUPT:
(1) Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(2) Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran
(3) Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban pendaftaran PT ini merupakan amanat dari UUWDP yang mengatur kewajiban pendaftaran perusahaan di Indonesia. Di dalam Pasal 5 UUWDP ditentukan bahwa:
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah
(3) Apabila perusahaan dimilki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Adapun sanksi pidana bagi direksi atas kelalaian mendaftarkan PT itu diatur dalam Pasal 32 UUWDP berikut ini:
(1) Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp3.000.000; (tiga juta rupiah)
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan kejahatan.
Apabila ditinjau dari Risalah Pembahasan RUUPT 1995, perseroan yang didaftarkan dalam daftar perusahaan adalah perseroan yang telah berstatus sebagai badan hukum. Setelah dilakukan pengesahan akta pendirian perseroan oleh Menteri, maka perseroan dapat beroperasi secara penuh sebagai badan hukum, tidak perlu menunggu sampai terbitnya Berita Negara.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 UUPT dan Pasal 5 UUWDP di atas, direksi PT tidak boleh bertindak semaunya, bahwasanya dengan pengesahan akta pendirian perseroan oleh Menteri maka memang bagi pemegang saham pertanggungjawabannya sudah menjadi terbatas, tetapi tanggung jawab direksi masih mensyaratkan adanya pendaftaran perseroan ke dalam Daftar Perusahaan dalam jangka waktu 30 hari.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara terbatasnya tanggung jawab pemegang saham yang memang ditandai oleh lahirnya badan hukum perseroan, dengan tanggung jawab direksi untuk mendaftarkan dan mengumumkan perseroan dalam daftar perusahaan walaupun status badan hukum perseroan sudah diperoleh. Oleh karena itu, pendaftaran dan pengumuman perseroan ini tentu tidak mempengaruhi keabsahan dari kelahiran perseroan sebagai badan hukum. Status Badan hukum itu secara konstitutif timbul setelah akta pendirian perseroan disahkan Menteri, sementara pendaftaran dan pengumuman perseroan itu hanya sebagai wadah publikasi supaya dapat dilihat oleh masyarakat umum, bukan sebagai syarat tambahan untuk kelahiran status badan hukum perseroan. Hakikat dari pengumuman itu sendiri sebenarnya dalam rangka sarana publikasi dan pemenuhan aspek transparansi PT kepada pihak ketiga, bahwasanya telah didirikan PT yang bersangkutan dengan status sebagai suatu badan hukum. Dengan pengumuman ini diharapkan pihak ketiga mengetahui eksistensi PT beserta status hukumnya. Oleh karena itu, pengumuman PT pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga agar khalayak tidak dirugikan.
Dengan demikian jelas kiranya bahwa PT memperoleh status badan hukum adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT, yaitu setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri. Pasal 23 UUPT itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap status badan hukum PT yang sudah diperoleh, itu hanya berpengaruh pada dampak dari tidak didaftarkan dan diumumkannya PT, yaitu dampak kerugian yang mungkin diderita oleh pihak ketiga.
Dengan memperhatikan uraian tersebut jelas kiranya bahwa Pasal 23 UUPT itu sekedar mengatur tentang apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab direksi sehingga Pasal 23 UUPT itu tidak berpengaruh terhadap saat kelahiran dari PT sebagai badan hukum.
IV. Implikasi Status Badan Hukum PT
Dengan dimulainya status badan hukum PT, maka ada beberapa implikasi yang timbul terhadap beberapa pihak yang terkait di dalam PT. Implikasi tersebut berlaku terhadap pihak-pihak berikut ini:
1. Pemegang Saham PT
Setelah PT berstatus sebagai badan hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUPT maka pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan serta tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pemegang saham dalam PT itu terbatas, pemegang saham dalam PT secara pasti tidak akan memikul kerugian hutang PT lebih dari bagian harta kekayaan yang ditanamkannya dalam PT. Sebaliknya, tanggung jawab dari perusahaan (PT) itu sendiri tidak terbatas, apabila terjadi hutang atau kerugian-kerugian dalam PT, maka hutang atau kerugian itu akan semata-mata dibayar secukupnya dari harta kekayaan yang tersedia dalam PT.
Hal tersebut dikarenakan adanya doktrin corporate separate legal personality yang esensinya bahwa suatu perusahaan, dalam hal ini PT, mempunyai personalitas atau kepribadian yang berbeda dari orang yang menciptakannya. Doktrin dasar PT adalah bahwa perseroan merupakan kesatuan hukum yang terpisah dari subjek hukum pribadi yang menjadi pendiri atau pemegang saham dari perseroan tersebut. Ada suatu tabir (veil) pemisah antara perseroan sebagai suatu legal entity dengan para pemegang saham dari perseroan tersebut.
Berkaitan dengan keterbatasan tanggung jawab pemegang saham PT seperti tersebut di atas, dalam hal-hal tertentu dapat ditembus atau diterobos, sehingga tanggung jawab pemegang saham menjadi tidak lagi terbatas. Penerobosan atau penyingkapan tabir keterbatasan tanggung jawab pemegang saham PT (corporate veil) itu dikenal dengan istilah piercing the corporate veil atau lifting the corporate veil. Tentang piercing the corporate veil itu, Cheeseman menyatakan sebagai a doctrine that says if a shareholder dominates a corporation and uses it for improper purposes, a court of equity can disregard the corporate entity and hold the shareholder personally liable for the corporation’s debts and obligations.
Sementara Ray August berpendapat bahwa in some unusual situation, a company is used by it owners to perpetrate a fraud, to circumvent the law, or in some other way to carry out illegal activities. In such cases, a court will ignore the corporate structure of a company and pierce the company veil, exposing the shareholders to personal liability. Lebih lanjut dikemukakan bahwa dalam konteks piercing the corporate veil, pengadilan dapat menerobos keterbatasan tanggung jawab pemegang saham dari perseroan apabila dipenuhi empat persyaratan, yaitu the controlled company, the alter ego company, undercapitalization, and assumption of liability.
Doktrin piercing the corporate veil yang notabene merupakan doktrin hukum perseroan di Common Law System itu telah diintegrasikan ke dalam UUPT yang ide dasarnya dituangkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT. Dalam ketentuan tersebut diketahui bahwa untuk terjadinya piercing the corporate veil dipersyaratkan beberapa hal, sebagai berikut:
a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Dari ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUPT itu dapat diketahui bahwa tanggung jawab pemegang saham yang sifatnya terbatas di dalam PT yang sudah berstatus badan hukum itu menjadi tidak berlaku lagi apabila pemegang saham melakukan hal-hal seperti tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan d seperti tersebut di atas.
2. Pendiri PT
Status badan hukum PT juga berpengaruh terhadap keterbatasan tanggung jawab dari para pendiri PT. Berdasarkan Pasal 11 UUPT, setelah PT berstatus sebagai badan hukum maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pendiri PT pada masa sebelum PT disahkan sebagai badan hukum, yaitu: pertama, perbuatan hukum tersebut mengikat PT setelah PT menjadi badan hukum, dengan persyaratan:
1. PT secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri;
2. PT secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama PT; atau
3. PT mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama PT.
Kemungkinan yang kedua, perbuatan hukum tersebut tidak diterima, tidak diambil alih atau tidak dikukuhkan oleh PT, sehingga masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul. Kalau kemungkinan kedua ini yang terjadi maka pertanggungjawaban dari pendiri terhadap PT menjadi tanggung jawab pribadi.
3. Direksi PT
Direksi PT menurut ketentuan Pasal 1 butir 4 UUPT adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagaimana halnya tanggung jawab terbatas pemegang saham PT, keterbatasan tanggung jawab itu juga berlaku terhadap anggota direksi meskipun tidak secara tegas dinyatakan dalam pasal-pasal UUPT.
Hal tersebut dapat diketahui dari Pasal 85 ayat (2) UUPT yang mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dari ketentuan itu secara acontrario dapat diartikan bahwa apabila anggota direksi tidak bersalah dan tidak lalai menjalankan tugasnya, maka berarti direksi tidak bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Selama direksi menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka anggota direksi tetap mempunyai tanggung jawab yang terbatas yang merupakan ciri utama dari PT. Sebaliknya, oleh karena menjadi anggota direksi adalah berarti menduduki suatu jabatan, maka orang yang menduduki jabatan itu harus memikul tanggung jawab apabila kemudian tugas dan kewajibannya tersebut dilalaikan atau jika wewenangnya disalahgunakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, UUPT sudah mengatur bentuk pertanggungjawaban direksi atas kelalaian ataupun kesalahannya di dalam menjalankan pengurusan PT, yaitu:
a. Pasal 23 UUPT, yang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
b. Pasal 85 ayat (2) UUPT, yang mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Menurut Pasal 85 ayat (3) UUPT, direksi atas kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian pada perseroan bahkan dapat digugat di Pengadilan Negeri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah.
c. Pasal 90 ayat (2) UUPT, yang menentukan bahwa dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu, kecuali apabila direksi dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka direksi tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng.
4. Komisaris PT
Status badan hukum PT juga berpengaruh terhadap tanggung jawab komisaris PT. Sebagaimana dalam Pasal 97 UUPT, komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepadadireksi. Sesusi dengan Pasal 100 ayat (1) UUPT, di dalam Anggaran Dasar juga dapat ditentukan tentang pemberian wewenang kepada komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Selain itu, menurut Pasal 100 ayat (2), berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS, komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Dalam kondisi demikian, maka berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga. Oleh karena itu, ketentuan mengenai tanggung jawab terbatas direksi PT juga berlaku terhadap komisaris tersebut.
Secara implisit, tanggung jawab komisaris juga terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 ayat (2) UUPT, bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
V. Penutup
Status badan hukum merupakan salah satu unsur penting dari PT dalam menarik para investor atau penanam modal untuk menjadi pemegang saham PT. Perdebatan tentang kapan dimulainya status badan hukum PT itu kiranya tidak perlu diperpanjang lagi, karena Pasal 7 ayat (6) UUPT sudah memberikan kepastian hukum mengenai kapan status badan hukum itu diperoleh, yaitu setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri.
Setelah status badan hukum PT diperoleh, maka akan ada implikasi berupa prinsip-prinsip terbatasnya tanggung jawab dari pemegang saham, pendiri, dan direksi sepanjang pihak-pihak tersebut tidak melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tugas kewajibannya dalam PT.
TULISAN 2_SS_AHDE
ADAT MALAM BAINAI (MINANGKABAU)
Secara harfiah bainai artinya melekatkan tumbukan
halus daun pacar merah yang dalam istilah Sumatera Barat disebut daun inai ke
kuku-kuku jari calon pengantin wanita. Tumbukan halus daun inai ini kalau
dibiarkan lekat semalam, akan meninggalkan bekas warna merah yang cemerlang
pada kuku.
Lazimnya dan seharusnya acara ini dilangsungkan malam hari sebelum besok paginya calon anak daro melangsungkan akad nikah. Apa sebab demikian ?
Pekerjaan mengawinkan seorang anak gadis untuk pertama kalinya di Minangkabau bukan saja dianggap sebagai suatu yang sangat sakral tetapi juga kesempatan bagi semua keluarga dan tetangga untuk saling menunjukkan partisipasi dan kasih sayangnya kepada keluarga yang akan berhelat. Karena itu jauh-jauh hari dan terutama malam hari sebelum akad nikah dilangsungkan semua keluarga dan tetangga terdekat tentu akan berkumpul di rumah yang punya hajat. Sesuai dengan keakraban masyarakat agraris mereka akan ikut membantu menyelesaikan berbagai macam pekerjaan, baik dalam persiapan di dapur maupun dalam menghias ruangan-ruangan dalam rumah. Pada kesempatan inilah acara malam bainai itu diselenggarakan, dimana seluruh keluarga dan tetangga terdekat mendapat kesempatan untuk menunjukkan kasih sayang dan memberikan doa restunya melepas dara yang besok pagi akan dinikahkan.
Selain dari tujuan, menurut kepercayaan orang-orang tua dulu pekerjaan memerahkan kuku-kuku jari calon pengantin wanita ini juga mengandung arti magis. Menurut mereka ujung-ujung jari yang dimerahkan dengan daun inai dan dibalut daun sirih, mempunyai kekuatan yang bisa melindungi si calon pengantin dari hal-hal buruk yang mungkin didatangkan manusia yang dengki kepadanya. Maka selama kuku-kukunya masih merah yang berarti juga selama ia berada dalam kesibukan menghadapi berbagai macam perhelatan perkawinannya itu ia akan tetap terlindung dari segala mara bahaya. Setelah selesai melakukan pesta-pesta pun warna merah pada kuku-kukunya menjadi tanda kepada orang-orang lain bahwa ia sudah berumah tangga sehingga bebas dari gunjingan kalau ia pergi berdua dengan suaminya kemana saja.
Kepercayaan kuno yang tak sesuai dengan tauhid Islam ini, sekarang cuma merupakan bagian dari perawatan dan usaha untuk meningkatkan kecantikan mempelai perempuan saja. Tidak lebih dari itu. Memerahkan kuku jari tidak punya kekuatan menolak mara bahaya apa pun, karena semua kekuatan adalah milik Allah semata-mata.
Dibeberapa nagari di SumBar acara malam bainai ini sering juga diawali lebih dahulu dengan acara mandi-mandi yang dilaksanakan khusus oleh wanita-wanita disiang hari atau sore harinya. Maksudnya kira-kira sama dengan acara siraman dalam tradisi Jawa. Calon anak daro dibawa dalam arak-arakan menuju ke tepian atau ke pincuran tempat mandi umum yang tersedia dikampungnya. Kemudian perempuan-perempuan tua yang mengiringkan termasuk ibu dan neneknya, setelah membacakan doa, secara bergantian memandikan anak gadis yang besok akan dinobatkan jadi pegantin itu.
Bagi orang-orang Minang yang mengawinkan anak gadisnya di Jakarta, acara-acara ini juga sudah lazim dilaksanakan. Tetapi untuk efisiensi waktu dan pertimbangan-pertimbangan lain seringkali kedua acara tersebut pelaksanaannya digabung menjadi satu. Acara mandi-mandipun dibuat praktis tanpa harus benar-benar mengguyur si calon pengantin, tapi cukup dengan memercikkan saja air yang berisi haruman tujuh kembang itu di beberapa tempat ditubuhnya.
Tata busana
Untuk melaksanakan acara ini calon pengantin wanita didandani dengan busana khusus yang disebut baju tokah dan bersunting rendah. Tokah adalah semacam selendang yang dibalutkan menyilang di dada sehingga bagian-bagian bahu dan lengan nampak terbuka.
Untuk serasi dengan suasana, maka orang-orang yang hadir biasanya juga mengenakan baju-baju khusus. Teluk belanga bagi pria dan baju kurung ringan bagi wanita, begitu juga ayah bunda dari calon anak daro.
Disamping itu biasanya juga disiapkan beberapa orang teman-teman sebaya anak daro yang sengaja diberi berpakaian adat Minang untuk lebih menyemarakkan suasana.
Tata cara
Jika acara mandi-mandi dilaksanakan secara simbolis maka di salah satu ruangan di atas rumah ditempatkan sebuah kursi dengan payung kuning terkembang melindunginya. Sesudah sembahyang Magrib kalau tamu-tamu sudah cukup hadir, maka calon anak daro yang telah didandani dibawa keluar dari kamarnya, diapit oleh gadis-gadis kawan sebayanya yang berpakaian adat.
Untuk memberikan warna Islami, keluarnya calon anak daro dari kamarnya ini disambut oleh kelompok kesenian yang mendendangkan salawat Nabi yang mengiringkannya sampai duduk di kursi yang telah disediakan. Seorang dari saudaranya yang laki-laki, apakah kakaknya atau adiknya, berdiri dibelakangnya memegang payung kuning. Ini maknanya ialah bahwa saudara laki-laki yang kelak akan menjadi mamak bagi anak-anak yang akan dilahirkan oleh calon pengantin merupakan tungganai rumah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga kehormatan saudara-saudaranya dan kemenakan-kemenakannya yang wanita.
Setelah itu dua wanita saudara-saudara ibunya berdiri mengapit dikiri kanan sambil memegang kain simpai. Ini maknanya : menurut sistem kekerabatan matrilinial, saudara-saudara ibu yang wanita adalah pewaris pusako yang berkedudukan sama dengan ibu anak daro.
Karena itu dia juga berkewajiban untuk melindungi anak daro dari segala aib yang bisa menimbulkan gunjingan yang dapat merusak integritas kaum seperinduan.
Walaupun acara mandi-mandi dilaksanakan secara simbolik, kecuali ayah kandungnya maka orang-orang yang diminta untuk memandikan dengan cara memercikkan air haruman tujuh macam bunga kepada calon pengantin wanita ini hanya ditentukan untuk perempuan-perempuan tua dari keluarga terdekat anak daro dan dari pihak bakonya. Jumlahnya harus ganjil. Umpamanya lima, tujuh atau sembilan orang. Dan yang terakhir melakukannya adalah ayah ibunya.
Jumlah ganjilnya ini ditetapkan sesuai dengan kepercayaan nenek moyang dahulu yang mungkin mengambil pedoman dari kekuasaan Tuhan dan peristiwa alam, atau karena angka-angka ganjil selalu berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sakral. Seperti sembahyang lima waktu, langit berlapis tujuh, sorga yang paling diidamkan oleh seorang Muslim juga sorga ketujuh. Tawaf keliling Ka'bah dan Sa'i pulang balik antara Safa dan Marwa dilaksanakan juga tujuh kali.
Pada beberapa kenagarian calon anak daro yang akan dimandikan itu selain disiram dengan air yang berisi racikan tujuh kembang, maka tubuhnya juga dibaluti dengan tujuh lapis kain basahan yang berbeda-beda warnanya. Setiap kali satu orang tua selesai menyiramkan air ketubuhnya, maka satu balutan kain dibuka, dst.'
Jika acara mandi-mandi ini dilaksanakan secara simbolik, maka air haruman tujuh bunga itu dipercikkan ketubuh calon anak daro dengan mempergunakan daun sitawa sidingin. Tumbukan daun ini dikampung-kampung sering dipakai diluar maupun diminum, ia berkhasiat untuk menurunkan panas badan. Karena itu disebut daun sitawa sidingin.
Acara memandikan calon anak daro ini diakhiri oleh ibu bapaknya. Setelah itu kedua orang tuanya itu akan langsung membimbing puterinya melangkah menuju ke pelaminan ditempat mana acara bainai akan dilangsungkan.
Perjalanan ini akan ditempuh melewati kain jajakan kuning yang terbentang dari kursi tempat mandi-mandi ke tempat pelaminan.
Langkah diatur sangat pelan-pelan sekali karena kedua orang tua harus menghayati betul acara itu yang mengandung nilai-nilai simbolik yang sangat berarti. Setelah sekian tahun ia membesarkan dan membimbing puterinya dengan penuh kehormatan dan kasih sayang, maka malam itu adalah kesempatan terakhir ia dapat melakukan tugasnya sebagai ibu bapa, karena besok setelah akad nikah maka yang membimbingnya lagi adalah suaminya.
Kain jajakan kuning ini setelah diinjak dan ditempuh oleh calon anak daro, segera digulung oleh saudara kali-lakinya yang tadi waktu acara mandi-mandi memegang payung kuning. Tindak penggulungan kain kuning itu mengandung harapan-harapan, bahwa si calon anak daro benar-benar melakukan perkawinan itu cukuplah satu kali itu saja seumur hidupnya. Kalaupun akan berulang, maka itu karena maut yang memisahkan mereka.
Bainai
Jika acara memandikan calon anak daro hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, maka acara melekatkan tumbuhan inai ke kuku-kuku jari calon pengantin wanita Minang ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Dapat pula dimintakan untuk dilaksanakan oleh tamu-tamu yang dihormati malam itu, bisa oleh keluarga calon besan.
Ada beberapa kenagarian di SumBar, acara bainai ini juga dapat dilakukan bersamaan dengan mengikutsertakan calon pengantin pria. Tapi duduk mereka tidak disandingkan, dan kalaupun ada yang langsung mempersandingkan maka tempat calon pengantin pria tidak di sebelah kanan, tetapi di sebelah kiri calon pengantin wanita.
Kuku jari yang diinai sama juga dengan acara mandi-mandi, harus ganjil jumlahnya. Paling banyak sembilan.
Menurut tradisi di kampung dulu, kesempatan pada acara bainai ini setiap orang tua yang diminta untuk melekatkan inai ke jari calon anak daro setelah selesai biasanya mereka berbisik ke telinga anak daro. Bisikan-bisikan itu bisa berlangsung lama, bisa sangat singkat.
Maksudnya mungkin untuk memberikan nasehat-nasehat yang sangat rahasia mengenai kehidupan berumahtangga, atau bisa juga hanya sekedar seloroh untuk membuat si calon anak daro tidak cemberut saja dihadapan orang ramai.
Pelaksanaan kedua acara ini biasanya dipimpin oleh perempuan-perempuan yang memang telah ahli mengenai pekerjaan ini yang dibeberapa daerah di Sum Bar disebut uci-uci.
Seringkali juga pada malam bainai ini acara dimeriahkan dengan menampilkan kesenian-kesenian tradisional Minang. Di daerah pantai Sum Bar, hiburan yang ditampilkan lazimnya ialah musik gamat dengan irama yang hampir sama dengan lagu-lagu senandung dan joget Melayu Deli, sehingga mampu untuk mengundang orang secara spontan tegak menari menyambut selendang-selendang yang diulurkan oleh para penyanyi dan penari-penari wanita.
(Sumber : Tata Cara Perkawinan Adat Minangkabau)
Analisis: Untuk
mengungkapkan kasih sayang keluarga kepada sang dara yang akan meninggalkan
masa remajanya,Lazimnya dan seharusnya acara ini dilangsungkan malam hari sebelum besok paginya calon anak daro melangsungkan akad nikah. Apa sebab demikian ?
Pekerjaan mengawinkan seorang anak gadis untuk pertama kalinya di Minangkabau bukan saja dianggap sebagai suatu yang sangat sakral tetapi juga kesempatan bagi semua keluarga dan tetangga untuk saling menunjukkan partisipasi dan kasih sayangnya kepada keluarga yang akan berhelat. Karena itu jauh-jauh hari dan terutama malam hari sebelum akad nikah dilangsungkan semua keluarga dan tetangga terdekat tentu akan berkumpul di rumah yang punya hajat. Sesuai dengan keakraban masyarakat agraris mereka akan ikut membantu menyelesaikan berbagai macam pekerjaan, baik dalam persiapan di dapur maupun dalam menghias ruangan-ruangan dalam rumah. Pada kesempatan inilah acara malam bainai itu diselenggarakan, dimana seluruh keluarga dan tetangga terdekat mendapat kesempatan untuk menunjukkan kasih sayang dan memberikan doa restunya melepas dara yang besok pagi akan dinikahkan.
Selain dari tujuan, menurut kepercayaan orang-orang tua dulu pekerjaan memerahkan kuku-kuku jari calon pengantin wanita ini juga mengandung arti magis. Menurut mereka ujung-ujung jari yang dimerahkan dengan daun inai dan dibalut daun sirih, mempunyai kekuatan yang bisa melindungi si calon pengantin dari hal-hal buruk yang mungkin didatangkan manusia yang dengki kepadanya. Maka selama kuku-kukunya masih merah yang berarti juga selama ia berada dalam kesibukan menghadapi berbagai macam perhelatan perkawinannya itu ia akan tetap terlindung dari segala mara bahaya. Setelah selesai melakukan pesta-pesta pun warna merah pada kuku-kukunya menjadi tanda kepada orang-orang lain bahwa ia sudah berumah tangga sehingga bebas dari gunjingan kalau ia pergi berdua dengan suaminya kemana saja.
Kepercayaan kuno yang tak sesuai dengan tauhid Islam ini, sekarang cuma merupakan bagian dari perawatan dan usaha untuk meningkatkan kecantikan mempelai perempuan saja. Tidak lebih dari itu. Memerahkan kuku jari tidak punya kekuatan menolak mara bahaya apa pun, karena semua kekuatan adalah milik Allah semata-mata.
Dibeberapa nagari di SumBar acara malam bainai ini sering juga diawali lebih dahulu dengan acara mandi-mandi yang dilaksanakan khusus oleh wanita-wanita disiang hari atau sore harinya. Maksudnya kira-kira sama dengan acara siraman dalam tradisi Jawa. Calon anak daro dibawa dalam arak-arakan menuju ke tepian atau ke pincuran tempat mandi umum yang tersedia dikampungnya. Kemudian perempuan-perempuan tua yang mengiringkan termasuk ibu dan neneknya, setelah membacakan doa, secara bergantian memandikan anak gadis yang besok akan dinobatkan jadi pegantin itu.
Bagi orang-orang Minang yang mengawinkan anak gadisnya di Jakarta, acara-acara ini juga sudah lazim dilaksanakan. Tetapi untuk efisiensi waktu dan pertimbangan-pertimbangan lain seringkali kedua acara tersebut pelaksanaannya digabung menjadi satu. Acara mandi-mandipun dibuat praktis tanpa harus benar-benar mengguyur si calon pengantin, tapi cukup dengan memercikkan saja air yang berisi haruman tujuh kembang itu di beberapa tempat ditubuhnya.
Tata busana
Untuk melaksanakan acara ini calon pengantin wanita didandani dengan busana khusus yang disebut baju tokah dan bersunting rendah. Tokah adalah semacam selendang yang dibalutkan menyilang di dada sehingga bagian-bagian bahu dan lengan nampak terbuka.
Untuk serasi dengan suasana, maka orang-orang yang hadir biasanya juga mengenakan baju-baju khusus. Teluk belanga bagi pria dan baju kurung ringan bagi wanita, begitu juga ayah bunda dari calon anak daro.
Disamping itu biasanya juga disiapkan beberapa orang teman-teman sebaya anak daro yang sengaja diberi berpakaian adat Minang untuk lebih menyemarakkan suasana.
Tata cara
Jika acara mandi-mandi dilaksanakan secara simbolis maka di salah satu ruangan di atas rumah ditempatkan sebuah kursi dengan payung kuning terkembang melindunginya. Sesudah sembahyang Magrib kalau tamu-tamu sudah cukup hadir, maka calon anak daro yang telah didandani dibawa keluar dari kamarnya, diapit oleh gadis-gadis kawan sebayanya yang berpakaian adat.
Untuk memberikan warna Islami, keluarnya calon anak daro dari kamarnya ini disambut oleh kelompok kesenian yang mendendangkan salawat Nabi yang mengiringkannya sampai duduk di kursi yang telah disediakan. Seorang dari saudaranya yang laki-laki, apakah kakaknya atau adiknya, berdiri dibelakangnya memegang payung kuning. Ini maknanya ialah bahwa saudara laki-laki yang kelak akan menjadi mamak bagi anak-anak yang akan dilahirkan oleh calon pengantin merupakan tungganai rumah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga kehormatan saudara-saudaranya dan kemenakan-kemenakannya yang wanita.
Setelah itu dua wanita saudara-saudara ibunya berdiri mengapit dikiri kanan sambil memegang kain simpai. Ini maknanya : menurut sistem kekerabatan matrilinial, saudara-saudara ibu yang wanita adalah pewaris pusako yang berkedudukan sama dengan ibu anak daro.
Karena itu dia juga berkewajiban untuk melindungi anak daro dari segala aib yang bisa menimbulkan gunjingan yang dapat merusak integritas kaum seperinduan.
Walaupun acara mandi-mandi dilaksanakan secara simbolik, kecuali ayah kandungnya maka orang-orang yang diminta untuk memandikan dengan cara memercikkan air haruman tujuh macam bunga kepada calon pengantin wanita ini hanya ditentukan untuk perempuan-perempuan tua dari keluarga terdekat anak daro dan dari pihak bakonya. Jumlahnya harus ganjil. Umpamanya lima, tujuh atau sembilan orang. Dan yang terakhir melakukannya adalah ayah ibunya.
Jumlah ganjilnya ini ditetapkan sesuai dengan kepercayaan nenek moyang dahulu yang mungkin mengambil pedoman dari kekuasaan Tuhan dan peristiwa alam, atau karena angka-angka ganjil selalu berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sakral. Seperti sembahyang lima waktu, langit berlapis tujuh, sorga yang paling diidamkan oleh seorang Muslim juga sorga ketujuh. Tawaf keliling Ka'bah dan Sa'i pulang balik antara Safa dan Marwa dilaksanakan juga tujuh kali.
Pada beberapa kenagarian calon anak daro yang akan dimandikan itu selain disiram dengan air yang berisi racikan tujuh kembang, maka tubuhnya juga dibaluti dengan tujuh lapis kain basahan yang berbeda-beda warnanya. Setiap kali satu orang tua selesai menyiramkan air ketubuhnya, maka satu balutan kain dibuka, dst.'
Jika acara mandi-mandi ini dilaksanakan secara simbolik, maka air haruman tujuh bunga itu dipercikkan ketubuh calon anak daro dengan mempergunakan daun sitawa sidingin. Tumbukan daun ini dikampung-kampung sering dipakai diluar maupun diminum, ia berkhasiat untuk menurunkan panas badan. Karena itu disebut daun sitawa sidingin.
Acara memandikan calon anak daro ini diakhiri oleh ibu bapaknya. Setelah itu kedua orang tuanya itu akan langsung membimbing puterinya melangkah menuju ke pelaminan ditempat mana acara bainai akan dilangsungkan.
Perjalanan ini akan ditempuh melewati kain jajakan kuning yang terbentang dari kursi tempat mandi-mandi ke tempat pelaminan.
Langkah diatur sangat pelan-pelan sekali karena kedua orang tua harus menghayati betul acara itu yang mengandung nilai-nilai simbolik yang sangat berarti. Setelah sekian tahun ia membesarkan dan membimbing puterinya dengan penuh kehormatan dan kasih sayang, maka malam itu adalah kesempatan terakhir ia dapat melakukan tugasnya sebagai ibu bapa, karena besok setelah akad nikah maka yang membimbingnya lagi adalah suaminya.
Kain jajakan kuning ini setelah diinjak dan ditempuh oleh calon anak daro, segera digulung oleh saudara kali-lakinya yang tadi waktu acara mandi-mandi memegang payung kuning. Tindak penggulungan kain kuning itu mengandung harapan-harapan, bahwa si calon anak daro benar-benar melakukan perkawinan itu cukuplah satu kali itu saja seumur hidupnya. Kalaupun akan berulang, maka itu karena maut yang memisahkan mereka.
Bainai
Jika acara memandikan calon anak daro hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, maka acara melekatkan tumbuhan inai ke kuku-kuku jari calon pengantin wanita Minang ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Dapat pula dimintakan untuk dilaksanakan oleh tamu-tamu yang dihormati malam itu, bisa oleh keluarga calon besan.
Ada beberapa kenagarian di SumBar, acara bainai ini juga dapat dilakukan bersamaan dengan mengikutsertakan calon pengantin pria. Tapi duduk mereka tidak disandingkan, dan kalaupun ada yang langsung mempersandingkan maka tempat calon pengantin pria tidak di sebelah kanan, tetapi di sebelah kiri calon pengantin wanita.
Kuku jari yang diinai sama juga dengan acara mandi-mandi, harus ganjil jumlahnya. Paling banyak sembilan.
Menurut tradisi di kampung dulu, kesempatan pada acara bainai ini setiap orang tua yang diminta untuk melekatkan inai ke jari calon anak daro setelah selesai biasanya mereka berbisik ke telinga anak daro. Bisikan-bisikan itu bisa berlangsung lama, bisa sangat singkat.
Maksudnya mungkin untuk memberikan nasehat-nasehat yang sangat rahasia mengenai kehidupan berumahtangga, atau bisa juga hanya sekedar seloroh untuk membuat si calon anak daro tidak cemberut saja dihadapan orang ramai.
Pelaksanaan kedua acara ini biasanya dipimpin oleh perempuan-perempuan yang memang telah ahli mengenai pekerjaan ini yang dibeberapa daerah di Sum Bar disebut uci-uci.
Seringkali juga pada malam bainai ini acara dimeriahkan dengan menampilkan kesenian-kesenian tradisional Minang. Di daerah pantai Sum Bar, hiburan yang ditampilkan lazimnya ialah musik gamat dengan irama yang hampir sama dengan lagu-lagu senandung dan joget Melayu Deli, sehingga mampu untuk mengundang orang secara spontan tegak menari menyambut selendang-selendang yang diulurkan oleh para penyanyi dan penari-penari wanita.
(Sumber : Tata Cara Perkawinan Adat Minangkabau)
Untuk memberikan doa restu kepada calon pengantin yang segera akan membina kehidupan baru berumahtangga,
Untuk menyucikan diri calon pengantin lahir dan batin sebelum ia melaksanakan acara yang sakral, yaitu akad nikah,
Untuk membuat anak gadis kelihatan lebih cantik, segar dan cemerlang selama ia berdandan sebagai anak daro dalam perhelatan-perhelatannya.
Perseroan terbatas atau
disingkat dengan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini diatur oleh
Undang-undang Nomor 1 th.1995.
Berdasarkan pengertiannya maka PTyang merupakan badan hukum mempunyai
ciri-ciri khusus yaitu;
adanya kekayaan yang terpisah;
adanya tujuan tertentu;
adanya organisasi yang teratur
kekayaan yang terpisah
adanya harta kekayaan yang terpisah mengandung arti dalam bidang hukum
perdata adalah ditujukan apabila dikemudian hari timbul tanggung jawab
hukum yang harus dipenuhi perseroan tersebut , maka tanggung jawab harta
kekayaan semata-mata pada harta kekayaan yang ada pada perseroan itu.
Tujuan pembentukan PT itu juga adalah untuk mengejar tujuan perseroan
itu dalam pergaulan hukumnya ditengah-tengah masyarakat. Dengan
terpisahnya harta kekayaan PTsebagai badan hukum dan harta kekayaan
peribadi para pesero, yaitu ;
a)kreditur peribadi para pesero tidak mempunyai hak menuntut harta
kekayaan PT.
b)para pesero peribadi,juga alat perlengkapan PT secara peribadi tidak
mempunyai hak menagih piutang dari badan hukum terhadap pihak ketiga;
c)kompensasi antara hutang peribadi dan hutang PT tidak diperbolehkan;
d)hubungan hukum, baik perikatan maupun proses-proses yang lain antara
para pesero dan/atau alat perlengkapan PT dengan PT sebagai badan hukum ,
dapat saja terjadi seperti hubungan hukum maupun perikatan antara badan
hukum dengan pihak ketiga;
e)dalam hal pailit,maka para kreditur PT tidak dapat menuntut harta
kekayaan terpisah itu.
ada tiga macam modal/kekayaan yang terpisah dari suatu PT antara lain
modal dasar (stood kapitaal), modal yang ditempatkan (geplaat kapitaal),
dan modal yang disetor penuh (gestoort kapitaal).
Ketentuan pasal 13 undang-undang nomor 1 th.1995 menurut Prof.Dr Nindyo
Pramonomencatat adanya pengakuanada perbedaan antara PT tertutup dan PT
terbuka, di Belanda dikenal dengan nama Naamloze Venootschap (PT
terbuka) dan Besloten Venootschap (PT tertutup). Indikator PT tertutup
adalah nampaknya tercantum pada pasal 25 ayat (1) UU Nomor 1 Th.1995
modal dasar adalah sebesar Rp.20.000.000,- dari modal dasar tersebut,
lalu berdasarkan pasal 26 ayat (1) pada saat pendirian minimal harus
sudah ditempatkan paling sedikit 25% berarti Rp.5.000.000,- jadi
merupakan modal yang ditempatkan.dari modal yang ditempatkan , lalu
menurut ketentuan pasal 26 ayat (2) yang harus disetorkan ke kas
perseroan 50% dari yang ditempatkan, berarti Rp.2.500.000,- merupakan
modal yang disetor. Pengakuan PT terbuka didalam peraktek dikenal dengan
istilah PT “Go Public” yang menjual sahamnya melalui mekanisme bursa
pasar modal .
maksud dan tujuan pendirian perseroan terbatas.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang no.1 th.1995 pasal 12 disebutkan
bahwa pemakaian nama PT harus mencerminkan tujuan PT, yang bergerak
dalam bidang usaha jual beli atau pengembangan kawasan atau perumahan.
Dengan catatan perseroan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai
secara syah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain,
atau bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
mempunyai kepentingan sendiri
yakni kepentingan yang tercermin dalam hak-haknya untuk dapat menuntut
dan mempertahankan kepentingannya kepada pihak ketigamenurut ketentuan
hukum. Tujuan PT adalah untuk memperoleh keuntungan usaha yang secara
tidak langsung merupakan keuntungan pula bagi para pemegang saham.
Kepentingan PT lebih kepada keuntungan untuk dana cadangan, sedangakn
pemegang saham adalah dividen atau capital gain.
1295371773652834997
1295371773652834997
google; pasar modal sarana pendanaan perusahaan
merupakan organisasi yang mantap dan teratur.
PT adalah badan hukum jadi dapat berupa subjek hukum, disamping orang
sebagai subjek hukum. Badan hukum hanya dapat bertindak melalui organnya
dalam kerangka melakukan perbuatan hukum. Peraturan melakukan tindakan
hukum tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan-peraturan dan ke[utusan-keputusan yang diambil dalam suatu
rapat anggota.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan tegas
menyatakan bahwa akta pendirian PT itu memuat anggaran dasar dan
keterangan lain,sekurang-kurangnya :
a)nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan
kewarganegaraan pendiri;
b)susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama
kali diangkat; dan
c)nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian julah
saham dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang
telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
Selanjutnya kapankah suatu PT dianggap sebagai badan hukum? Suatu PT
sebagai subjek hukumadalah semenjak anggaran dasar perseroan yang dibuat
oleh pendirinya dihadapan notaris sampai akta notarisnya dipublikasikan
pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan undang-undang nomor 1 tahun 1995 dengan tegas bahwa PT itu adalah
badan hukum,selengkapnyapasal 1 ayat(1) berbunyi sbb;
Perseroam terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 7 ayat(6) berbunyi ;
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disahkan oleh Menteri.
Perseroan Terbatas terbuka adalah penting dalam lalu lintas kegiatan
ekonomi nasional antara lain ;
a)memungkinkan pengerahan dana masyarakat
b)meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi dengan
memperoleh laba bersama.
c)Pemerataan kesejahteraan melalui jual beli saham dengan masyarakat
d)Meningkatkan tanggung jawab sosial PT karena dia dibawah pengamatan
dan kontrol masyarakat baik melalui pemegangan saham ataupun mekanisme
pasar modal.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan bahwa
perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam
bahasa Indonesia, kecuali BUMN ditentukan dalam pasal 7 ayat (5).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa paham mendirikan PT di Indonesia masih
menganut paham perjanjian(overeenkomst), bukan gesamtakt.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang pendaftaran perusahaan. Tujuan
dibuatnya daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar oleh perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar
perusahaan itu dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Perusahaan yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan adalah setiap
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankankegiatan usahanya di wilayah
Indonesia, termasuk kantor-kantor cabang, kantor-kantor pembantu, anak
perusahaan serta agen atau perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian, seperti misalnya PT,Koperasi,
Partnership,Firma dan CV dsb. Tanda daftar perusahaan berlaku untuk
jangka waktu 5 tahun, tiga bulan sebelum masa berlaku tanda daftar
perusahaan maka perusahaan itu mendaftarkan kembalidi Dinas Perdagangan,
dinas yang membina dan bertanggung jawab kepada kegiatan perusahaan
Ketentuan mengenai modal dasar perseroan ini sebesar
Rp.20.000.000,-dimaksudkan agar PT sebagai pelaku bisnis benar-benar
memulainya dengan kemampuan modal riil, sehingga diharapkan mampu
memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang mengadakan
hubungan hukum dengan PT.
Untuk menjamin sehat tidaknya suatu perusahaan perlu melakukan
pengawasan terutama berkenaan dengan manajemennya, apakah perusahaan
mengalami untung atau rugi. Pasal 8 dan pasal 12 KUHD harus diukur
dengan jasa akuntan publik. Akuntan publik melakukan pemeriksaan keadaan
pembukuan,asset-asset perseroan, manajemen sumber daya manusia, dsb.
Dari hasil pemeriksaan akan mengeluarkan pendapatnya guna meluruskan
sekaligus dengan peringatan-peringatan yang dapat menjadi usaha
penyempurnaan PT.
Bentuk laporan akuntan publik sesuai dengan norma pemeriksaan dapat
diperkirakan terdiri dari ;
a)Pernyataan Akuntan
b)Laporan keuangan yang terdiri dari neraca, perhitungan laba rugi
beserta penjelasan untuk menghindarkan adanya kesalahan dalam
penafsiran.
c)Memuat lampiran-lampiran yang diharuskan antara lain ;
1.daftar piutang kepada kreditur
2.daftar penyertaan
3.daftar uang muka yang dibayar kepada anak perusahaan atau pihak ketiga
4.daftar aktiva tetap
5.daftar utang jangka panjang
6.daftar pengisian dan cadangan
ada 4 jenis pernyataan pendapat Akuntan publik yaitu ;
pendapat wajar tanpa syarat atau baik tanpa pembatasan atau
unqualified opinion’
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan norma-norma
pemeriksaan akuntan , penyajian laporan keuangan perusahaan adalah telah
sesuaidengan prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dengan secara
konsisten dengan tahun sebelumnya dan mengandung penjelasan yang
diperlukan.
Pendapat wajar dengan syarat atau baik dengan pembatasan atau
qualified opinion.
Akuntan menyatakan bahwa laporan keuangan telah memperlihatkan
memperlihatkan gambara secara wajar dengan catatan atau pembatasan atau
pengecualian tertentu.
Laporan tanpa pendapat atau penolakan memberikan pendapat atau no
opinion atau Disclaimer of opinion.
Disini akuntan tidak mendapatkan bahan-bahan pembuktian secara mencukupi
untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.
Pendapat tidak wajar atau tidak setuju atau adverse opinion.
Pendapat tidak wajar diberikan dalam tiap laporan akuntan , bilamana
terdapat penyimpangan yang potensial terhadap prinsip-prinsip akutansi
yang berlaku umum baik dalam penyajian maupun penyusunanlaporan
keuangan.
12953718741643166469
12953718741643166469
google; peringatan HUT pasar modal
Bagi perseroan publik menggunakan jasa akuntan publik sudah menjadi
prasyarat agar suatu perusahaan menjadi lebih sehat dan dapat go public.
Salah satu syarat agar perusahaan dapat go public melalui pasar modal,
maka pembukuannya harus diperiksa oleh akuntan public dengan mendapat
pernyataan wajar tanpa syarat. Sesuai sekali dengan kebijakan pemerintah
agar masyarakat investor atau pemilik saham dan sertifikat saham juga
memperoleh perlindungan dalam rangka investasi di pasar modal.
sumber bacaan : Hukum Pasar Modal di Indonesia
Prof.Dr.Nindyo Pramono,SH,MS.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ganibazar/perseroan-terbatas-sebagai-badan-hukum_55006d68a333113072510c75
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ganibazar/perseroan-terbatas-sebagai-badan-hukum_55006d68a333113072510c75
Perseroan terbatas atau
disingkat dengan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini diatur oleh
Undang-undang Nomor 1 th.1995.
Berdasarkan pengertiannya maka PTyang merupakan badan hukum mempunyai
ciri-ciri khusus yaitu;
adanya kekayaan yang terpisah;
adanya tujuan tertentu;
adanya organisasi yang teratur
kekayaan yang terpisah
adanya harta kekayaan yang terpisah mengandung arti dalam bidang hukum
perdata adalah ditujukan apabila dikemudian hari timbul tanggung jawab
hukum yang harus dipenuhi perseroan tersebut , maka tanggung jawab harta
kekayaan semata-mata pada harta kekayaan yang ada pada perseroan itu.
Tujuan pembentukan PT itu juga adalah untuk mengejar tujuan perseroan
itu dalam pergaulan hukumnya ditengah-tengah masyarakat. Dengan
terpisahnya harta kekayaan PTsebagai badan hukum dan harta kekayaan
peribadi para pesero, yaitu ;
a)kreditur peribadi para pesero tidak mempunyai hak menuntut harta
kekayaan PT.
b)para pesero peribadi,juga alat perlengkapan PT secara peribadi tidak
mempunyai hak menagih piutang dari badan hukum terhadap pihak ketiga;
c)kompensasi antara hutang peribadi dan hutang PT tidak diperbolehkan;
d)hubungan hukum, baik perikatan maupun proses-proses yang lain antara
para pesero dan/atau alat perlengkapan PT dengan PT sebagai badan hukum ,
dapat saja terjadi seperti hubungan hukum maupun perikatan antara badan
hukum dengan pihak ketiga;
e)dalam hal pailit,maka para kreditur PT tidak dapat menuntut harta
kekayaan terpisah itu.
ada tiga macam modal/kekayaan yang terpisah dari suatu PT antara lain
modal dasar (stood kapitaal), modal yang ditempatkan (geplaat kapitaal),
dan modal yang disetor penuh (gestoort kapitaal).
Ketentuan pasal 13 undang-undang nomor 1 th.1995 menurut Prof.Dr Nindyo
Pramonomencatat adanya pengakuanada perbedaan antara PT tertutup dan PT
terbuka, di Belanda dikenal dengan nama Naamloze Venootschap (PT
terbuka) dan Besloten Venootschap (PT tertutup). Indikator PT tertutup
adalah nampaknya tercantum pada pasal 25 ayat (1) UU Nomor 1 Th.1995
modal dasar adalah sebesar Rp.20.000.000,- dari modal dasar tersebut,
lalu berdasarkan pasal 26 ayat (1) pada saat pendirian minimal harus
sudah ditempatkan paling sedikit 25% berarti Rp.5.000.000,- jadi
merupakan modal yang ditempatkan.dari modal yang ditempatkan , lalu
menurut ketentuan pasal 26 ayat (2) yang harus disetorkan ke kas
perseroan 50% dari yang ditempatkan, berarti Rp.2.500.000,- merupakan
modal yang disetor. Pengakuan PT terbuka didalam peraktek dikenal dengan
istilah PT “Go Public” yang menjual sahamnya melalui mekanisme bursa
pasar modal .
maksud dan tujuan pendirian perseroan terbatas.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang no.1 th.1995 pasal 12 disebutkan
bahwa pemakaian nama PT harus mencerminkan tujuan PT, yang bergerak
dalam bidang usaha jual beli atau pengembangan kawasan atau perumahan.
Dengan catatan perseroan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai
secara syah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain,
atau bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
mempunyai kepentingan sendiri
yakni kepentingan yang tercermin dalam hak-haknya untuk dapat menuntut
dan mempertahankan kepentingannya kepada pihak ketigamenurut ketentuan
hukum. Tujuan PT adalah untuk memperoleh keuntungan usaha yang secara
tidak langsung merupakan keuntungan pula bagi para pemegang saham.
Kepentingan PT lebih kepada keuntungan untuk dana cadangan, sedangakn
pemegang saham adalah dividen atau capital gain.
1295371773652834997
1295371773652834997
google; pasar modal sarana pendanaan perusahaan
merupakan organisasi yang mantap dan teratur.
PT adalah badan hukum jadi dapat berupa subjek hukum, disamping orang
sebagai subjek hukum. Badan hukum hanya dapat bertindak melalui organnya
dalam kerangka melakukan perbuatan hukum. Peraturan melakukan tindakan
hukum tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan-peraturan dan ke[utusan-keputusan yang diambil dalam suatu
rapat anggota.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan tegas
menyatakan bahwa akta pendirian PT itu memuat anggaran dasar dan
keterangan lain,sekurang-kurangnya :
a)nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan
kewarganegaraan pendiri;
b)susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama
kali diangkat; dan
c)nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian julah
saham dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang
telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
Selanjutnya kapankah suatu PT dianggap sebagai badan hukum? Suatu PT
sebagai subjek hukumadalah semenjak anggaran dasar perseroan yang dibuat
oleh pendirinya dihadapan notaris sampai akta notarisnya dipublikasikan
pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan undang-undang nomor 1 tahun 1995 dengan tegas bahwa PT itu adalah
badan hukum,selengkapnyapasal 1 ayat(1) berbunyi sbb;
Perseroam terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 7 ayat(6) berbunyi ;
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disahkan oleh Menteri.
Perseroan Terbatas terbuka adalah penting dalam lalu lintas kegiatan
ekonomi nasional antara lain ;
a)memungkinkan pengerahan dana masyarakat
b)meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi dengan
memperoleh laba bersama.
c)Pemerataan kesejahteraan melalui jual beli saham dengan masyarakat
d)Meningkatkan tanggung jawab sosial PT karena dia dibawah pengamatan
dan kontrol masyarakat baik melalui pemegangan saham ataupun mekanisme
pasar modal.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan bahwa
perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam
bahasa Indonesia, kecuali BUMN ditentukan dalam pasal 7 ayat (5).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa paham mendirikan PT di Indonesia masih
menganut paham perjanjian(overeenkomst), bukan gesamtakt.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang pendaftaran perusahaan. Tujuan
dibuatnya daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar oleh perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar
perusahaan itu dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Perusahaan yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan adalah setiap
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankankegiatan usahanya di wilayah
Indonesia, termasuk kantor-kantor cabang, kantor-kantor pembantu, anak
perusahaan serta agen atau perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian, seperti misalnya PT,Koperasi,
Partnership,Firma dan CV dsb. Tanda daftar perusahaan berlaku untuk
jangka waktu 5 tahun, tiga bulan sebelum masa berlaku tanda daftar
perusahaan maka perusahaan itu mendaftarkan kembalidi Dinas Perdagangan,
dinas yang membina dan bertanggung jawab kepada kegiatan perusahaan
Ketentuan mengenai modal dasar perseroan ini sebesar
Rp.20.000.000,-dimaksudkan agar PT sebagai pelaku bisnis benar-benar
memulainya dengan kemampuan modal riil, sehingga diharapkan mampu
memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang mengadakan
hubungan hukum dengan PT.
Untuk menjamin sehat tidaknya suatu perusahaan perlu melakukan
pengawasan terutama berkenaan dengan manajemennya, apakah perusahaan
mengalami untung atau rugi. Pasal 8 dan pasal 12 KUHD harus diukur
dengan jasa akuntan publik. Akuntan publik melakukan pemeriksaan keadaan
pembukuan,asset-asset perseroan, manajemen sumber daya manusia, dsb.
Dari hasil pemeriksaan akan mengeluarkan pendapatnya guna meluruskan
sekaligus dengan peringatan-peringatan yang dapat menjadi usaha
penyempurnaan PT.
Bentuk laporan akuntan publik sesuai dengan norma pemeriksaan dapat
diperkirakan terdiri dari ;
a)Pernyataan Akuntan
b)Laporan keuangan yang terdiri dari neraca, perhitungan laba rugi
beserta penjelasan untuk menghindarkan adanya kesalahan dalam
penafsiran.
c)Memuat lampiran-lampiran yang diharuskan antara lain ;
1.daftar piutang kepada kreditur
2.daftar penyertaan
3.daftar uang muka yang dibayar kepada anak perusahaan atau pihak ketiga
4.daftar aktiva tetap
5.daftar utang jangka panjang
6.daftar pengisian dan cadangan
ada 4 jenis pernyataan pendapat Akuntan publik yaitu ;
pendapat wajar tanpa syarat atau baik tanpa pembatasan atau
unqualified opinion’
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan norma-norma
pemeriksaan akuntan , penyajian laporan keuangan perusahaan adalah telah
sesuaidengan prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dengan secara
konsisten dengan tahun sebelumnya dan mengandung penjelasan yang
diperlukan.
Pendapat wajar dengan syarat atau baik dengan pembatasan atau
qualified opinion.
Akuntan menyatakan bahwa laporan keuangan telah memperlihatkan
memperlihatkan gambara secara wajar dengan catatan atau pembatasan atau
pengecualian tertentu.
Laporan tanpa pendapat atau penolakan memberikan pendapat atau no
opinion atau Disclaimer of opinion.
Disini akuntan tidak mendapatkan bahan-bahan pembuktian secara mencukupi
untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.
Pendapat tidak wajar atau tidak setuju atau adverse opinion.
Pendapat tidak wajar diberikan dalam tiap laporan akuntan , bilamana
terdapat penyimpangan yang potensial terhadap prinsip-prinsip akutansi
yang berlaku umum baik dalam penyajian maupun penyusunanlaporan
keuangan.
12953718741643166469
12953718741643166469
google; peringatan HUT pasar modal
Bagi perseroan publik menggunakan jasa akuntan publik sudah menjadi
prasyarat agar suatu perusahaan menjadi lebih sehat dan dapat go public.
Salah satu syarat agar perusahaan dapat go public melalui pasar modal,
maka pembukuannya harus diperiksa oleh akuntan public dengan mendapat
pernyataan wajar tanpa syarat. Sesuai sekali dengan kebijakan pemerintah
agar masyarakat investor atau pemilik saham dan sertifikat saham juga
memperoleh perlindungan dalam rangka investasi di pasar modal.
sumber bacaan : Hukum Pasar Modal di Indonesia
Prof.Dr.Nindyo Pramono,SH,MS.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ganibazar/perseroan-terbatas-sebagai-badan-hukum_55006d68a333113072510c75
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ganibazar/perseroan-terbatas-sebagai-badan-hukum_55006d68a333113072510c75
Tidak ada komentar:
Posting Komentar