Selasa, 28 November 2017

Tugas Pertemuan 4 Etika Profesi Akuntansi



A.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis 
   Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung
jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. 
B.     Regulasi atau Peraturan dalam Rangka Penegakkan Etika Kantor Akuntan Publik 
   Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini
dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu
diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada
dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari
Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik). Perkembangan terakhir dunia
internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak
pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight
Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes
Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan
bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia.
Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan
standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi.
    Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak
kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut,
pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, 
Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping
tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan
denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana
kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan 
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

Senin, 06 November 2017

Tugas Pertemuan 3 Etika Profesi Akuntansi



1.       Kode Perilaku Profesional Akuntan
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Sedangkan kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
1.   Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Kode Perilaku Profesional (Code of Professional Conduct) AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
a.       Prinsip-prinsip (Principles) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
b.      Peraturan Perilaku (Rule of Conduct) yang menetakapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.

Sebagai suatu pertanyaan ideal perilaku profesional, maka prinsip-prinsip ini tidak digolongkan sebagai standar yang dapat ditegakkan. Sebaliknya, Peraturan Perilaku menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima serta dapat ditegakkan atau dengan perkataan lain sebagai suatu keharusan untuk dicapai.
Sebagai tambahan diatas dari kode tersebut, maka komite eksekutif divisi etika profesional mengeluarkan pengumuman pengumuman sebagai berikut:
a.       Interprestasi Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct) yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
b.      Ketetapan Etika (Ethics Rulings) yang menunjukkan penerapan peraturan perilaku dan interprestasi pada kondisi nyata tertentu.

Para anggota yang menyimpang dari interprestasi atau ketetapan Etika harus memberikan penjelasan dan alasan penyimpangan tersebut pada rapat dengar pendapat tentang disiplin.

2.  Prinsip-Prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
1)      Prinsip-prinsip etika menurut IFAC sebagai berikut :
a.       Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b.   Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
      c.    Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
d.   Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
e.    Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-   peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

2)      Prinsip-prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.  Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional,     anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitif dalam segala kegiatannya.
b.  Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan   cara   yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.   Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi
d.  Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari   konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
e.    Due Care
seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi,  berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.     Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
3)      Prinsip-prinsip etika menurut IAI sebagai berikut :
a.   Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
b.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
d.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan.
e.       Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
f.       Kerahasiaan
para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
g.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.

3.   Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a.       Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b.      Interpretasi
       Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
·         Prinsip Etika
·         Aturan Etika
·         Interpretasi Aturan Etika

Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.


2.       Kepercayaan Publik Pada Kuntan Publik 
Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting  bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen seorang auditor harus secara intelektual jujur.

3. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
      Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
      a. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
      b. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
      c. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab    
           mereka kepada publik.
      Tanggung jawab dasar auditor antara lain:
      a. Perencanaan, pengendalian, dan pencatatan maka auditor perlu merencanakan, mengendalikan
          dan mencatat pekerjaannya.
      b. Sistem akuntansi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta
          menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
      c. Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang
          rasional.
      d. Pengendalian Intern.

4.       Independensi Auditor
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yang artinya seorang audotor tidak mudah dipengaruhi karena pekerjaannya untuk kepentingan umum. Profesi akuntansi publik telah menetapkan dalam kode etik akuntansi indonesia, agar anggota profesi menjaga dirinya dan kehilangan profesi menjaga dirinya dari kehilangan presepsi independensi diri masyarakat. Mengacu pada independensi diri auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaannya bebas dan secara objektif.

5.       Kenapa Diperlukan Kode Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi sangatlah penting dan sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, karena etika profesi memberi aturan bagaimana mereka menggunakan pengetahuannya dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara profesional. Tanpa adanya etika profesi, potensi timbulnya kejadian yang tidak diinginkan (pelanggaran) akan meningkat. Sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik (Lubis, 2010: 334).

Minggu, 22 Oktober 2017

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi dan Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik



Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a.      Akuntan Intern.
Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b.      Akuntan Publik.
Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c.      Akuntan Pemerintah.
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.      Akuntan Pendidik.
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.


Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.

Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.


Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.


Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:

a.       Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.      Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c.       Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Sumber:

http://ribkatesa.blogspot.co.id/2016/12/akuntansi-sebagai-profesi-dan-peran.html

http://www.academia.edu/8112014/Kasus-Kasus_dalam_etika_profesi