BAB V. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis
yang mempunyai tujuan untuk
memperoleh
laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain
dari
badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang
mempunyai
tujuan
untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi
mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering
menyamakan
badan
usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan
utamanya
badan
usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana
badan
usaha
tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya
kita
akan
bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun
beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang
diantaranya sebagai berikut:
a)
Produk
dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
b)
Cara
pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
c)
Penentuan
mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
d)
Kebutuhan
akan tenaga kerja.
e)
Organisasi
Internal.
f)
Pembelanjaan,
dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang
atau
jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang
dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai
pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada
pemenuhan
kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers),
lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu:
a.
Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
b.
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
c.
Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
4. DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
ternyata mendapat kritik
karena
dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut
adalah
sebagai
berikut.
·
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
Sumber : http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/

BAB
VI
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
1.
Pengertian
Sistem Hasil Usaha.
Pengertian SHU (Sisa
Hasil Usaha) Koperasi, rumus pembagian usaha dan prinsip pembagiannya
Berikut ini diuraikan
secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih
dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
2.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
3.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi
ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota
berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang
anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU
yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.
b. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
c. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB VII
Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar
A.
Pengertian dan Struktur Pasar
Pasar adalah
suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran
(penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat
menetapkan harga
keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Struktur pasar terdiri dari :
1. Pasar Persaingan Sempurna
Pengertian
pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan
dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual
sedemikian rupa banyaknya atau tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok dari pasar persaingan sempurna adalah:
a. Jumlah
perusahaan dalam pasar sangat banyak.
b. Produk/barang
yang diperdagangkan serba sama (homogen).
c. Konsumen memahami
sepenuhnya keadaan pasar.
d. Tidak ada
hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
e. Pemerintah
tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
f. Penjual atau
produsen hanya berperan sebagai price taker (pengambil harga).
2. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Terdiri dari :
·
Pasar
Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan
penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak
pembeli atau konsumen. Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Hanya ada
satu produsen yang menguasai penawaran;
2. Tidak ada
barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3. Produsen
memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4. Tidak ada
pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa
keunggulan perusahaan.
Ada beberapa penyebab terjadinya pasar monopoli, di
antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
a) Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli
Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan
hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
b) Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak
dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan
masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
c) Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan
kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak
paten atau hak cipta.
d) Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam
menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah
dari pulau Bangka.
e) Modal yang besar, berarti mendukung suatu
perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang
usaha.
·
Pasar
Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di
mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1. Terdapat
beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang
diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated
product), seperti air minuman aqua.
3. Terdapat
hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke
dalam pasar.
4. Satu di
antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual
yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang
besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga
tersebut. Contoh dari produk oligopoli: semen, air mineral.
·
Pasar
Duopoli
Duopoli adalah suatu pasar di mana penawaran suatu jenis barang dikuasai
oleh dua perusahaan. Contoh: Penawaran minyak pelumas dikuasai oleh Pertamina
dan Caltex.
·
Pasar
Monopolistik
Pasar monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan
penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang
sama. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada
spesifikasi barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang
menjual produk yang sejenis. Contoh: produk sabun yang memiliki keunggulan
misalnya untuk kecantikan, kesehatan, dll.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1. Terdapat
banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2. Barang yang
diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3. Para
penjual memiliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri.
4. Untuk
memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi/iklan.
5. Keluar masuk
pasar barang/produk relatif lebih mudah.
·
Pasar
Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan
atau pembelinya. Dalam hal ini pembeli memiliki kekuatan dalam menentukan
harga. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi
antara permintaan dan penawaran di mana permintaannya atau pembeli hanya satu
perusahaan. Contoh yang ada di Indonesia seperti PT. Kereta Api Indonesia yang
merupakan satu-satunya pembeli alat-alat kereta api.
KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar Monopoli:
Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual
suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya:
•Hanya menghasilkan satu jenis
produk.
•Tidak terdapat produk substitusi,
artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
•Terdapat banyak konsumen. Yang
bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari
persaingan.
•Memasuki pasar monopoli secara
legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-Sifat Pasar Monopoli;
•Lokal contohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan
pupuk.
•Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum
bersih oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
•Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik
Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas
Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik
secara lokal, regional maupun nasional.
•Dengan titik pandang dari prospek
yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi
Koperasi.
• Selain tuntutan lingkungan untuk
menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka
untuk persaingan.
KOPERASI DALAM PERSAINGAN
PASAR MONOPOLISTIK
Pasar persaingan Monopolistik
diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Adapun Ciri-cirinya:
•Banyak penjual dan pengusaha dari
produk yang beragam
•Produk yang dihasilkan tidak
homogen
•Jadi produk substitusi, artinya
dapat digantikan dengan produk lain
•Keluar masuk pasar relatif mudah
•Harga produk tidak sama di semua
pasar, tetapi berbeda sesuai keinginan penjual.
•Pengusaha dan konsumen sama-sama
bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karena produk yang
dihasilkan tidak sama.
Gambar Peraga: Perbandingan Permintaan bagi Pengusaha dengan pasar produk
yang bersaing Sempurna, persaingan monopolistik dan Monopoli.
HUBUNGAN PASAR
DENGAN KOPERASI
Ditinjau dari
sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi
Koperasi produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal
ini, perlu digambarkan
hubungan ekonomi
pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak
bergabung dengan
koperasi.
Casino, poker, roulette & craps - Dr. McD's Dr. Maryland
BalasHapusThe 제주 출장샵 casino has more than 군산 출장샵 50 table games and it has over 500 군포 출장샵 tables 구미 출장샵 games including blackjack, roulette, craps, slots, 울산광역 출장마사지 poker and more.