BAB I. KONSEP, LATAR BELAKANG, dan SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi Barat,Koperasi adalah organisasi swasta,
yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan
kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama
suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk
atau masuk menjadi anggota koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Unsur-unsur Negatif Konsep Koperasi
Barat
- Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi
terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah
konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri,
tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistemsosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang
adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri
tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan
pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara
berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian)
yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang
atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu
program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah
untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan
berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya
cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi
mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa
perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara
tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi
terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian
menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi
menjiwai ideologi.
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Ada beberapa aliran koperasi,
diantanya yaitu:
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah penjelasan dari
aliran-aliran tersebut.
Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada
Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian
liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuh bangunnya
dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi
itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat,
terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana
kegiatan industri berkembang dengan pesat.
Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi
dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif
untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa
Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran
(Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian
masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan”
(partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
BAB
II. PENGERTIAN,TUJUAN,dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi mengandung makna
“kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan
dengan fungsi-fungsi:
a. Fungsi sosial
b. Fungsi ekonomi
c. Fungsi politik
d. Fungsi etika
Pengertian Koperasi lainnya yaitu:
- Definisi ILO (International Labour Organization)
- Definisi Dooren
- Definisi Hatta
- DefinisiUU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Dooren
There is no single definition (for
coopertive)which is generally accepted, but the commonprinciple is that
cooperative union Is anassociation of member, either personalorcorporate, which
have voluntarily cometogetherin pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama
untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong. Semangattolong
menolong tersebut didorong olehkeinginan memberi jasa kepada kawanberdasarkan
‘seorang buat semua dan semuabuat seorang’.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yangberanggotakan orang-orang atau badan hukumkoperasi, dengan melandaskan
kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992
Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan
masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Prinsip koperasi
Ada beberapa prinsip koperasi
diantaranya yaitu:
1) Prinsip Munkner
2) Prinsip
Rochdale
3) Prinsip
Raiffeisen
4) Prinsip Herman
Schulze
5) Prinsip ICA
(International CooperativeAllience)
6) Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7) Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbgkumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional, nasional maupuninternasional
Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12
Tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
BAB III. PERANGKAT dan MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat Organisasi
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu
cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Struktur Organisasi di Indonesia
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI
INDONESIA:
a. rapat
anggota
b. pengawas
c. pengurus
Rapat Anggota
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
- Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
- Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengawas
- Mengelola koperasi & usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
- Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari
Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk
menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan
harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus
harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
Pengawasan
- Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengolahan
- Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Wewenang :
- Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
- Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
- Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah
menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan
untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”.
Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien
dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang
tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana
layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir
selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan
anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif
yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
BAB IV. TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI,RINCIAN PERSYARATAN KOPERASI,LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI,DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI,PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI,dan BADAN HUKUM KOPERASI.
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Tahap pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat
yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan
langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang seperti
itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian mereka.
Tahapan pembentukan koperasi di indonesia menurut UU
Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dapat digambarkan seperti bagan berikut
:
• Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
• Pemrakarsa pembentukan koperasi
• Penyuluhan dan pembentukan koperasi
• Pengurus dan pengawas
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai
berikut :
1.
Dua orang atau lebih bisa menghubungi kantor
koperasi diatas tingkatannya umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten
) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang
baik dan benar.
2.
Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi
anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut.
3.
Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan
memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan
koperasi secara baik dan benar.
4.
Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di
hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa
uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi
yang ia dirikan.
5.
Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah
dapat menjalankan aktivitas usahanya.
6.
Pengurus koperasi di wajibkan mengajukan
permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat.
7.
Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi
& penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang
telah bersangkutan.
8.
Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya
operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2
menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
9.
Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai
dengan ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan
hukum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku dinas yang terkait.
Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai
berikut :
1.
Tahap awal pendirian
koperasi
a.
Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama
- Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
- Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
- Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap persiapan pendirian koperasi
- Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
- Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
- Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut.
- Latar belakang pendirian koperasi
- Maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
- Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4.
Tahap pelaporan dan
pengajuan badan hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a)
Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b)
Membuat laporan secara tertulis tentang rapat
pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
c) Membuat dan
mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen
koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat
permohonan tersebut harus sebagai berikut:
- Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
- Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
- Neraca awal koperasi.
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN
KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab
IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah
sebagai berikut.
a.
Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas
bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder).
b.
Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang
anggota.
c.
Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di
wilayah negara republik indonesia.
d.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar.
e.
Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa
hal berikut ini
f.
Daftar nama sendiri
g.
Nama dan tempat kedudukan
h.
Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
i.
Ketentuan mengenai anggota
j.
Ketentuan mengenai rapat anggota
k.
Ketentuan mengenai pengelola
l.
Ketentuan mengenai permodalan
m.
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
n.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
o.
Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH – LANGKAH MENDIRIKAN
KOPERASI
A. Tahap awal
pendirian koperasi:
-
Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama.
-
Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan
dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum.
-
Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang
berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh.
-
Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor
pendirian koperasi.
B. Tahap persiapan pendirian koperasi:
-
Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan
keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam
bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi.
-
Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi,
contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
-
Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian
koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20
orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat.
Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara
rapat.
C. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut
-
Latar belakang pendirian koperasi
-
Maksud dan tujuan pendirian koperasi
-
Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta
rapat
-
Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal,
seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan,
permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai
sanksi-sanksi.
-
Penetapan orang-orang yang menandatangani akta
pendirian koperasi
-
Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas
koperasi
D. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b.
Membuat laporan secara tertulis tentang rapat
pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
c.
Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan
hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di
ibu kota kabupaten/kotamadya.
Surat permohonan tersebut harus
sebagai berikut:
Akta
pendirian koperasi (rangkap 2).
-
Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang
memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta badan hukum koperasi.
-
Neraca awal koperasi.
DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI
A.
Orang atau masyarakat yang akan didirikan koperasi
harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi mereka
B.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut.
C.
Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota
koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekenomi yang sama.
D.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi.
E.
Modal sendiri harus tersedia untukmendukung kegiatan
uasaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan.
F.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien.
PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Mereka yang memiliki satu tujuan dan ingin
meningkatkan kesejahteraan melalui koperasi,mempersiapkan segala sesuatu yang
diperlukan untuk mendirikan koperasi,yaitu :
1.
Persiapan Mental,dalam arti :
a. Memupuk
pengetahuan para calon anggota tentang landasan prinsip prinsip dan sendi dasar
koperasi.
b. Memupuk
kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
c. Memupuk
keprcayaan mereka,bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.
2.
Persiapan organisasi dan Administrasi
a.
Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
b.
Mempersiapkan konsep anggaran koperasi
c.
Mempersiapkan undangan rapat pembentukan koperasi dan
menetapkan daftar calon yang diundang dan berminat menjadi anggota,tokoh tokoh
masyarakat,pejabat pemerintah dan pejabat koperasi setempat
d.
Mempersiapkan tempat dan alat perlengkapan untuk
menyelenggarakan rapat
e.
Mempersiapkan notulen rapat,daftar hadir dan
sebagainya.
3.
Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Koperasi
4.
Rapat pembentukan Koperasi dinyatakan sah,bila
dihadiri minimal 20 peminat,dimana masing masing telah memiliki pengertian,yang
dilandasi keyakinan dan kesadaran untuk berkoperasi,tanpaadanya paksaan atau
ikut ikutan.
5.
Peranan pejabat koperasi setempat diundang
untuk memberikan pengarahan,membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan
petunjuk petunjuk,penjelasan penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud
dan tujuan mendirikan koperasi.
6.
Materi yang dibahas dalam rapat ialah :
Tujuan
mendirikan koperasi
a.
Usaha usaha yang hendak dijalankan
b.
Penerimaan dan persyaratan anggota pengurus
c.
Penyusunan anggaran dasar
d.
Penetapan modal awal
e.
Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (BP)
BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi
hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer dimana anggotanya orang per
orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi.
Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
1.
Koperasi
skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan
memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan
Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang.
Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
2.
Koperasi
skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat
di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas
Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
3.
Koperasi
skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan
hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga
dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
4.
Akta
Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh
atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi
dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk
memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).
Referensi:
http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2015/10/bab-4-tahapan-pendirian-koperasi.html
Referensi:
http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2015/10/bab-4-tahapan-pendirian-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar