1. Kode
Perilaku Profesional Akuntan
Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi
terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat
mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Kode etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.Kode etik profesi merupakan suatu tatanan
etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Sedangkan kode etik profesi
akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik
akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi,
sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi
dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
1. Kode Perilaku
Profesional
Kode perilaku profesional dapat
dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota
serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional
diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang
diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Kode Perilaku Profesional (Code
of Professional Conduct) AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh
sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
a. Prinsip-prinsip (Principles) yang
menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi
peraturan-peraturan.
b. Peraturan
Perilaku (Rule of Conduct) yang menetakapkan standar minimum perilaku
yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.
Sebagai suatu pertanyaan ideal
perilaku profesional, maka prinsip-prinsip ini tidak digolongkan sebagai
standar yang dapat ditegakkan. Sebaliknya, Peraturan Perilaku menetapkan
standar minimum perilaku yang dapat diterima serta dapat ditegakkan atau dengan
perkataan lain sebagai suatu keharusan untuk dicapai.
Sebagai tambahan diatas dari kode
tersebut, maka komite eksekutif divisi etika profesional mengeluarkan
pengumuman pengumuman sebagai berikut:
a. Interprestasi
Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct) yang
menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
b. Ketetapan
Etika (Ethics Rulings) yang menunjukkan penerapan peraturan perilaku dan
interprestasi pada kondisi nyata tertentu.
Para anggota yang menyimpang dari
interprestasi atau ketetapan Etika harus memberikan penjelasan dan alasan
penyimpangan tersebut pada rapat dengar pendapat tentang disiplin.
2. Prinsip-Prinsip Etika:
IFAC, AICPA, IAI
1) Prinsip-prinsip
etika menurut IFAC sebagai berikut :
a. Integritas
seorang akuntan professional harus
tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis
b. Objektivitas
seorang akuntan professional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau
bisnis
c. Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
d. Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus
menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak
hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
e. Perilaku
Profesional
seorang akuntan professional harus
patuh pada hukum dan peraturan- peraturan terkait dan seharusnya
menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2) Prinsip-prinsip
etika menurut AICPA sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan
penilaian professional dan moral yang sensitif dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c. Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi
d. Objektivitas dan
Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan
objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional.
e. Due Care
seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat dan
Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
3) Prinsip-prinsip
etika menurut IAI sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
b. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas
Integritas adalah suatu satu
kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
d. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang
telah pemberi nilai dapatkan.
e. Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman
kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum
anggota alami.
f. Kerahasiaan
para auditor wajib menjaga
kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
g. Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
h. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan.
3. Aturan dan
Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik
sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
a. Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
· Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
· Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b. Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
· Prinsip
Etika
· Aturan
Etika
· Interpretasi
Aturan Etika
Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
2. Kepercayaan
Publik Pada Kuntan Publik
Kepercayaan masyarakat umum atas
independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan
profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen seorang auditor harus secara
intelektual jujur.
3. Tanggung Jawab Auditor Kepada
Publik
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
a. Auditor harus memposisikan diri
untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
b. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung
jawab
mereka kepada publik.
Tanggung jawab
dasar auditor antara lain:
a. Perencanaan,
pengendalian, dan pencatatan maka auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjaannya.
b. Sistem
akuntansi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi
serta
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti audit,
akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang
rasional.
d. Pengendalian
Intern.
4. Independensi
Auditor
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan seorang auditor
bersikap independen, yang artinya seorang audotor tidak mudah dipengaruhi
karena pekerjaannya untuk kepentingan umum. Profesi akuntansi publik telah
menetapkan dalam kode etik akuntansi indonesia, agar anggota profesi menjaga
dirinya dan kehilangan profesi menjaga dirinya dari kehilangan presepsi
independensi diri masyarakat. Mengacu pada independensi diri auditor internal
atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungin memiliki kepentingan
keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Konsep mengharuskan auditor untuk
melaksanakan pekerjaannya bebas dan secara objektif.
5. Kenapa Diperlukan Kode Etika Profesi
Akuntansi
Etika
profesi sangatlah penting dan sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang,
karena etika profesi memberi aturan bagaimana mereka menggunakan pengetahuannya
dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara profesional.
Tanpa adanya etika profesi, potensi timbulnya kejadian yang tidak
diinginkan (pelanggaran) akan meningkat. Sebuah profesi harus memiliki komitmen
moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini
merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang
biasa disebut sebagai kode etik (Lubis, 2010: 334).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar