Selasa, 14 Juni 2016



TUGAS 4_SS_AHDE

LEASING



A.    Definisi Leasing
Pengertian sewa guna usaha (leasing) secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
B.     Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing
Yang terlibat dalam leasing ada 4 pihak, yaitu:
         Lesse, yaitu perusahaan pengguna Barang
         Lesso, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana
         Supplier, perusahaan penyedia barang
         Perusahaan Asuransi

C.     Jenis Leasing
Jenis-jenis leasing ada 2, yaitu:
1)      Finance Lease: Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lesse
2)      Operating Lease: Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee
Jenis Perusahaan Leasing
1)      Independent leasing company
2)      Captive lessor
3)      Lease broker

1). Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan Leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan Leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
Captive Lessor ini sering pula disebut dengan Twoparty Lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan Leasing (Subsidiary) dan pihak kedua adalah Lessee atau pemakai barang.

2). Independent Leasing Company
Perusahaan Leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri Leasing.
Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (Lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha Leasing, misalnya Bank-Bank, dapat pula disebut sebagai Lessor Independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai Lessor tidak hanya memberikan pembiayaan Leasing kepada Lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan Leasing. Di samping itu Lessor Independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (Manufacturer) yang sering disebut dengan Vendor Program.

3). Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan Leasing adalah Leasebroker atau Packager Broker.Leasing berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak Lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara Leasing.
Broker Leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi Leasing untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan Broker Leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha Leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi Leasing.

D.    Mekanisme Leasing
 
1.   Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease
2.   Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.   Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.   Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.  Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6.  Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7.  Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.  Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9.  Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bungannya.
  

E.    Teknik Leasing
Teknik-teknik yang dilakukan antara satu perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing) dengan perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing) lainnya dapat berbeda.
Didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan usaha sewa guna usah (leasing) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1)       Finance lease
2)       Operational Lease
Apabila suatu perusahaan usaha sewa guna usaha memenuhi persyaratan:
a)      Jumlah pembayaran sewa  guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi para pihak lessor.
b)      Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Kriterianya adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekam ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b. Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
  

F.     Sales and Lease Back
Transaksi Leasing dalam bentuk Sale and Lease Back ini pada prinsipnya adalah pihak Lessee sengaja menjual barang modalnya kepada Lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa Lease yang disetujui kedua pihak. Metode ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat Refi­nancing.
Transaksi Leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh Lessee untuk memperoleh barang modal yang semula tidak melalui transaksi Lease.
Umumnya pihak Lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada Lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak Leasing yang disebut Technical Sale and Lease Back.
  

G.     Direct Finance Lease
Transaksi leasing dalam bentuk Direct Financial Lease, sering pula disebut True-Lease, atau disingkat Direct Lease saja; Merupakan suatu bentuk transaksi Leasing di mana Lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak Lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada Lessee yang bersangkutan.
Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh Lessee. Tujuan utama Lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak Lessor dan semata-mata untuk kebutuhan Lessee.
  

H.    Leveraged Lease
Menurut teknik ini, disamping melibatkan Lessor dan Lessee juga melibatkan Kreditur jangkapanjang dalam membiayai suatu objek Leasing. Pihak Kreditur jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi Leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak Lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh Kreditur.
Kreditur tersebut dapat berupa Bank atau Lembaga Keuangan lainnya. Status Kreditur di sini hanya sebagai penyedia dana kepada Lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek Leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik Direct Lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh Lessor 100%.Lessor bertanggung jawab langsung kepada Kreditur sesuai dengan jumlah pembiayaannya.
  

I.     Syndicated Lease
Syndicated Lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu Lessor atas suatu objek leasing. Syndicated Lease terjadi apabila Lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karena alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh Lessee.
Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan Lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok Lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu Lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak Lessee termasuk dengan pihak Supplier.
  

J.      Vendor Program
Vendor Program atau disebut juga Vendor Lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang.
Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, Lessor membayar kepada Vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (Lessee), selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh Lessee dapat dilakukan langsung kepada Lessor, atau dapat dibayarkan melalui Vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.

Keuntungan dan Kerugian Leasing
KEUNTUNGAN
KERUGIAN
Penghematan modal, yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimum hanya untuk “down payment” yang jumlahnya biasanya tidak besar

Pembiayaan secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank

Sangat Fleksibel, yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi kelebihan leasing dibanding dengan kredit dari bank

Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan “Collateral Credit” dari Bank

Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya

Bagi para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri atau lease

On atau Off Balance Sheet, Leasing sesuai dengan kebutuhannya

Resiko yang lebih besarpada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan

 


Sumber: Materi kuliah Bank & Lembaga Keuangan 2 kelompok 2 kelas 2eb19

Analisis: Dengan adanya perusahaan leasing,perusahaan yang memiliki hambatan dalam menjalankan kegiatan usahanya seperti kesusahan dalam kondisi keuangan maupun penggunaan mesin yang kurang berproduktif maka perusahaan tersebut bisa bergabung di perusahaan leasing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar