TUGAS 4_SS_AHDE
LEASING
A. Definisi Leasing
Pengertian sewa guna usaha
(leasing) secara umum adalah
perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee
(nasabah) pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee
dengan imbalan pembayaaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Pengertian lessor
adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan berbagai macam
barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang
modal tersebut.
B. Pihak-Pihak
yang Terlibat dalam Leasing
Yang terlibat dalam leasing ada 4 pihak, yaitu:
•
Lesse, yaitu perusahaan pengguna Barang
•
Lesso, yaitu perusahaan lembaga
pembiayaan atau penyandang
dana
•
Supplier, perusahaan penyedia barang
•
Perusahaan Asuransi
C. Jenis Leasing
Jenis-jenis leasing ada 2, yaitu:
1)
Finance Lease: Melakukan sewa guna usaha
dengan hak opsi bagi lesse
2)
Operating Lease: Melakukan sewa guna
usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee
Jenis Perusahaan Leasing
1) Independent
leasing company
2) Captive
lessor
3) Lease
broker
1). Captive
Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau
produsen mendirikan perusahaan Leasing sendiri untuk membiayai
produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat
bahwa dengan menyediakan pembiayaan Leasing sendiri akan dapat meningkatkan
kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan
tradisional.
Captive Lessor ini sering pula disebut dengan
Twoparty Lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak
perusahaan Leasing (Subsidiary) dan pihak kedua adalah Lessee atau pemakai
barang.
2). Independent Leasing Company
Perusahaan Leasing jenis ini mewakili sebagian besar
dari industri Leasing.
Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen
dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan
dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (Lessee). Perusahaan dapat
membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha
Leasing, misalnya Bank-Bank, dapat pula disebut sebagai Lessor Independen.
Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai Lessor tidak hanya memberikan
pembiayaan Leasing kepada Lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada
perusahaan Leasing. Di samping itu Lessor Independen dapat pula memberikan
pembiayaan kepada supplier (Manufacturer) yang sering disebut dengan Vendor
Program.
3). Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan Leasing adalah Leasebroker atau Packager Broker.Leasing
berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak Lessor yang membutuhkan suatu
barang modal dengan cara Leasing.
Broker Leasing biasanya tidak memiliki barang atau
peralatan untuk menangani transaksi Leasing untuk atas namanya. Di samping itu
perusahaan Broker Leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha
Leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi Leasing.
D. Mekanisme Leasing
1. Lessee
menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi,
harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan
di-lease
2. Lessee melakukan
negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap
awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor.
Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan
leasing antara lain: keterangan barang, cash security deposit, residual value,
asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan
lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau
commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan
lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila
lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer,
kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatanganan kontrak
leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut
sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat,
hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi,
tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa
dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli
kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai
dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6. Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee
menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada
supplier
7. Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor
termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor
kepada supplier
9. Pembayaran angsuran (lease payment) secara
berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya
mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bungannya.
E. Teknik Leasing
Teknik-teknik yang dilakukan antara satu perusahaan
usaha sewa guna usaha (leasing) dengan perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing)
lainnya dapat berbeda.
Didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan usaha sewa guna usah
(leasing) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1)
Finance lease
2)
Operational Lease
Apabila
suatu perusahaan usaha sewa guna usaha memenuhi persyaratan:
a)
Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha
pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang dilease harus dapat menutupi
harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi para pihak
lessor.
b)
Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat
ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Kriterianya adalah memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Jumlah
pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan
barang modal yang dileasekam ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b. Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai
hak opsi bagi lessee.
F. Sales and Lease Back
Transaksi Leasing dalam bentuk Sale and Lease Back
ini pada prinsipnya adalah pihak Lessee sengaja menjual barang modalnya kepada
Lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut.
Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan
selama masa Lease yang disetujui kedua pihak. Metode ini dimaksudkan untuk
memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini
bersifat Refinancing.
Transaksi Leasing seperti ini banyak dilakukan di
Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian,
maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh Lessee untuk
memperoleh barang modal yang semula tidak melalui transaksi Lease.
Umumnya pihak Lessee akan membeli lebih dahulu atas
nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea
impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada Lessor untuk
selanjutnya diserahkan kembali kepada Lessee untuk digunakan sesuai dengan
jangka waktu yang disetujui dalam kontrak Leasing yang disebut Technical Sale
and Lease Back.
G. Direct Finance Lease
Transaksi leasing dalam bentuk Direct Financial
Lease, sering pula disebut True-Lease, atau disingkat Direct Lease saja;
Merupakan suatu bentuk transaksi Leasing di mana Lessor membeli suatu barang
atas permintaan pihak Lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut
kepada Lessee yang bersangkutan.
Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut
termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh Lessee.
Tujuan utama Lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan
pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat
digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi.
Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak Lessor
dan semata-mata untuk kebutuhan Lessee.
H. Leveraged Lease
Menurut teknik ini, disamping melibatkan Lessor dan
Lessee juga melibatkan Kreditur jangkapanjang dalam membiayai suatu objek
Leasing. Pihak Kreditur jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar
dalam membiayai transaksi Leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak Lessor
biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh
Kreditur.
Kreditur tersebut dapat berupa Bank atau Lembaga
Keuangan lainnya. Status Kreditur di sini hanya sebagai penyedia dana kepada
Lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek Leasing itu sendiri.
Perbedaannya dengan teknik Direct Lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan
yang diberikan oleh Lessor 100%.Lessor bertanggung jawab langsung kepada
Kreditur sesuai dengan jumlah pembiayaannya.
I. Syndicated Lease
Syndicated Lease adalah pembiayaan leasing yang
dilakukan oleh lebih dari satu Lessor atas suatu objek leasing. Syndicated
Lease terjadi apabila Lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau
karena alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu
transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh Lessee.
Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan Lessee
tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama
untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari
kelompok Lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu Lessor untuk
bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan
pihak Lessee termasuk dengan pihak Supplier.
J. Vendor Program
Vendor Program atau disebut juga Vendor Lease adalah
suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana
perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli
barang.
Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, Lessor
membayar kepada Vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan
oleh pembeli (Lessee), selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh Lessee
dapat dilakukan langsung kepada Lessor, atau dapat dibayarkan melalui Vendor
yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.
Keuntungan dan
Kerugian Leasing
KEUNTUNGAN
|
KERUGIAN
|
Penghematan
modal, yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimum hanya untuk “down
payment” yang jumlahnya biasanya tidak besar
|
Pembiayaan
secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila
dibandingkan dengan kredit investasi dari bank
|
Sangat
Fleksibel, yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi
kelebihan leasing dibanding dengan kredit dari bank
|
Barang
modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk
tujuan “Collateral Credit” dari Bank
|
Leasing
merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan industri maupun
perusahaan komersil lainnya
|
Bagi
para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara
memiliki barang modal sendiri atau lease
|
On
atau Off Balance Sheet, Leasing sesuai dengan kebutuhannya
|
Resiko
yang lebih besarpada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut
pihak ketiga jika terjadi kecelakaan
|
Sumber: Materi kuliah Bank & Lembaga Keuangan 2 kelompok 2 kelas 2eb19
Analisis: Dengan adanya perusahaan leasing,perusahaan yang memiliki hambatan dalam menjalankan kegiatan usahanya seperti kesusahan dalam kondisi keuangan maupun penggunaan mesin yang kurang berproduktif maka perusahaan tersebut bisa bergabung di perusahaan leasing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar